Jakarta, IDN Times - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali menyita aset milik keluarga bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin senilai Rp15,3 miliar.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, aset yang disita berasal dari istri dan dua anak Koko Erwin dalam rangka pengusutan dugaan TPPU dari hasil bisnis narkoba.
Adapun aset yang disita mulai dari mobil, ruko hingga gudang yang tersebar di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Penyidik melakukan pengembangan kasus TPPU berdasarkan transaksi keuangan tersangka Erwin Iskandar alias Ko Erwin yang disamarkan kepada istri dan kedua anaknya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (30/4/2026).
