Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bareskrim Sita Aset Bandar Narkoba Ko Erwin Senilai Rp15,3 M, Tersebar di NTB
Sejumlah aset milik bandar narkoba Koko Erwin yang disita Bareskrim (dok. Bareskrim)
  • Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp15,3 miliar milik keluarga bandar narkoba Koko Erwin terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dari hasil bisnis narkoba.
  • Aset yang disita mencakup mobil, ruko, gudang, dan tanah atas nama istri serta dua anak Koko Erwin yang menerima aliran dana hasil kejahatan tersebut.
  • Penyidik telah memasang garis polisi pada seluruh aset dan membawa para tersangka beserta barang bukti ke Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lanjutan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
2019

Mobil Mitsubishi Xpander tahun 2019 milik Virda Virginia Pahlevi termasuk dalam aset yang disita oleh penyidik.

2021

Mobil Mitsubishi Pajero Sport tahun 2021 milik Hadi Sumarho Iskandar menjadi salah satu aset yang disita Bareskrim.

2025

Beberapa aset seperti mobil Toyota Avanza dan empat unit Toyota Hiace tahun 2025 disita dari keluarga Koko Erwin karena diduga berasal dari hasil bisnis narkoba.

periode 2025-2026

Virda Virginia mengakui seluruh transaksi di rekening pribadinya selama periode 2025–2026 berasal dari Ko Erwin.

30 April 2026

Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp15,3 miliar milik keluarga bandar narkoba Koko Erwin dan memasang garis polisi pada sejumlah properti terkait dugaan TPPU.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp15,3 miliar milik keluarga bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin dalam pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil bisnis narkoba.
  • Who?
    Penyitaan dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di bawah Brigjen Eko Hadi Santoso terhadap istri Virda Virginia Pahlevi serta dua anak Koko Erwin, Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia.
  • Where?
    Aset yang disita tersebar di wilayah Nusa Tenggara Barat, termasuk Mataram dan Samota Residence, Sumbawa. Pemeriksaan lanjutan berlangsung di Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
  • When?
    Penyitaan diumumkan pada Kamis, 30 April 2026, setelah penyidik melakukan pengembangan kasus berdasarkan transaksi keuangan periode 2025 hingga 2026.
  • Why?
    Tindakan ini dilakukan karena aset-aset tersebut diduga berasal dari hasil bisnis narkoba yang disamarkan melalui rekening pribadi anggota keluarga untuk menghindari pelacakan aparat penegak hukum.
  • How?
    Penyidik menelusuri aliran dana dari rekening tersangka ke keluarganya
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Polisi ambil banyak barang dari keluarga Koko Erwin karena katanya uangnya dari jual narkoba. Polisi bilang ada mobil, ruko, tanah, dan gudang yang harganya banyak sekali, sampai Rp15 miliar lebih. Barang itu atas nama istri dan dua anaknya. Sekarang semua barang sudah disita dan mereka diperiksa di kantor polisi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Tindakan Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp15,3 miliar dari jaringan Koko Erwin menunjukkan komitmen kuat aparat dalam menegakkan hukum dan menelusuri aliran dana hasil kejahatan narkoba. Langkah ini mencerminkan transparansi proses penyidikan serta keseriusan negara dalam memastikan kekayaan yang diperoleh secara ilegal dapat dipulihkan untuk kepentingan penegakan keadilan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali menyita aset milik keluarga bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin senilai Rp15,3 miliar.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, aset yang disita berasal dari istri dan dua anak Koko Erwin dalam rangka pengusutan dugaan TPPU dari hasil bisnis narkoba.

Adapun aset yang disita mulai dari mobil, ruko hingga gudang yang tersebar di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Penyidik melakukan pengembangan kasus TPPU berdasarkan transaksi keuangan tersangka Erwin Iskandar alias Ko Erwin yang disamarkan kepada istri dan kedua anaknya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (30/4/2026).

1. Aset disita dari istri dan 2 anak Koko Erwin

Sejumlah aset milik bandar narkoba Koko Erwin yang disita Bareskrim (dok. Bareskrim)

Istri Koko Erwin yakni Virda Virginia Pahlevi dan kedua anaknya yaitu Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia berperan menerima aliran dana hasil narkoba dan memberikan fasilitas rekening pribadi untuk menampung uang dari Ko Erwin.

"Total estimasi keseluruhan aset yang disita sebesar Rp15.300.000.000," tuturnya.

2. Rincian aset yang disita

Sejumlah aset milik bandar narkoba Koko Erwin yang disita Bareskrim (dok. Bareskrim)

Total aset yang disita dari Virda senilai Rp1,05 miliar. Terdiri dari mobil Toyota Avanza tahun 2025 (senilai Rp300 juta); mobil Mitsubishi Xpander tahun 2019 (senilai Rp350 juta); dan 2 Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Samota Residence, Sumbawa (senilai Rp400 juta).

Sementara untuk Hadi Sumarho Iskandar memegang aset terbesar dengan nilai estimasi mencapai Rp11,35 miliar. Aset tersebut meliputi: 2 ruko di Mataram (senilai Rp5 miliar); gudang di Mataram (senilai Rp2 miliar); mobil Mitsubishi Pajero Sport tahun 2021 (Senilai Rp650 juta); serta sertifikat tanah (SHM) dan kwitansi pelunasan gudang senilai miliaran rupiah.

Sedangkan putri Ko Erwin, Christina Aurelia, disebutkan mengelola bisnis travel yang modalnya diduga berasal dari sang ayah. Total aset yang disita darinya senilai Rp2,9 miliar, terdiri dari: 4 mobil Toyota Hiace tahun 2025 atas nama PT Sukses Abadi Buana (senilai Rp2,55 miliar); mobil Mitsubishi Xpander (senilai Rp350 juta); gudang di Mataram (senilai Rp1,5 miliar).

3. Penyidik telah memasang garis polisi

Sejumlah aset milik bandar narkoba Koko Erwin yang disita Bareskrim (dok. Bareskrim)

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Virda Virginia mengakui bahwa seluruh transaksi di rekening pribadinya pada periode 2025-2026 berasal dari Ko Erwin. Ia juga menyerahkan rekeningnya untuk dikelola penuh oleh suaminya.

Sedangkan tersangka Hadi Sumarho mengaku diperintah sang ayah untuk membeli ruko dan gudang di Mataram menggunakan rekeningnya. Gudang tersebut kemudian digunakan Hadi untuk menjalankan usaha pertanian berupa pestisida dan pupuk.

Sementara itu, Christina Aurelia dibukakan usaha travel oleh Ko Erwin dengan nama PT Sukses Abadi Buana. Sebagai direktur, dia difasilitasi empat unit mobil Toyota Hiace sebagai armada travel dan sebuah gudang untuk menopang bisnisnya.

"Penyidik telah melakukan penyitaan dan pemasangan police line terhadap aset-aset tersebut. Saat ini para tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pemberkasan perkara," ujarnya.

Editorial Team