Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka TPPU Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima

Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka TPPU Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima
eks Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro (Dok. Bareskrim Polri)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka kasus TPPU terkait peredaran sabu di Kota Bima, termasuk eks Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro dan eks Kasat Narkoba Maulangi.
  • Didik Putra Kuncoro sebelumnya telah dipecat tidak dengan hormat setelah terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dan menjalani sidang kode etik di Mabes Polri.
  • Penyidik menemukan aliran dana Rp2,8 miliar dari dua bandar narkoba yang disalurkan melalui rekening penampungan atas nama orang lain untuk menyamarkan hasil kejahatan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan lima orang tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kota Bima.

Kelima tersangka itu adalah eks Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro, Eks Kasat Narkoba Maulangi, bandar narkoba Abdul Hamid alias Boy, adik kandung Erwin Iskandar alias Koko Erwin dan mantan istri Koko Erwin, Ais Setiawati.

“Pada Rabu, 29 April 2026, tim penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara penetapan status tersangka tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal narkotika terhadap lima tersangka,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulisnya.

Sebelumnya, eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro telah dipecat tidak dengan hormat (PTDH) karena terlibat dalam kasus peredaran narkoba di Kota Bima. Dia sudah menjalani sidang kode etik di Mabes Polri dan ditahan dalam kasus peredaran narkoba.

Didik diduga menerima uang sebesar Rp2,8 miliar dari dua bandar narkoba bernama Boy dan Koko Erwin melalui AKP Malaungi yang merupakan eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota.

Dari bandar narkoba bernama Boy, AKP Malaungi menerima sebanyak Rp1,8 miliar, dan Koko Erwin sebesar Rp1 miliar. Uang setoran sebesar Rp1,8 miliar diterima pada periode Juni sampai November 2025 dari bandar bernama Boy.

Sedangkan uang sebesar Rp1 miliar dari Koko Erwin pada bulan Desember 2026. Semua uang setoran dari bandar narkoba itu kemudian ditampung di rekening penampungan atas nama orang lain.

Uang setoran dari bandar narkoba diterima tunai dari bandar narkoba bernama Boy oleh Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Kemudian diserahkan tunai ke eks Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro. Kemudian ditabungkan ke rekening atas nama orang lain.

Sedangkan setoran dari bandar narkoba bernama Koko Erwin sebesar Rp1 miliar, ditransfer ke rekening orang lain yang dikuasai oleh eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Setelah ditampung, kemudIan ditarik secara tunai, lalu ditabung ke rekening penampungan yang dikuasai oleh eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Related Articles

See More