Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Koko Erwin dari NTB Tiba di Bareskrim

Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Koko Erwin  dari NTB Tiba di Bareskrim
Istri dan dua anak bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin tiba di Bareskrim Polri pada Jumat (24/4/2026) pukul 17.20 WIB. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Istri dan dua anak bandar narkoba Koko Erwin tiba di Bareskrim Polri setelah dibawa dari NTB pada Jumat sore, dikawal ketat oleh tim gabungan penyidik.
  • Ketiganya ditangkap di Sumbawa Besar dan Mataram karena diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan bisnis narkoba Koko Erwin.
  • Penyidik menyita sejumlah barang bukti seperti rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, serta dokumen penting terkait hasil kejahatan narkotika.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Istri dan dua anak bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin tiba di Bareskrim Polri, Jumat (24/4/2026) pukul 17.20 WIB. Mereka digiring dari Nusa Tenggara Barat (NTB) dan tiba di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) pada pukul 16.25 WIB.

Ketiga tersangka dibawa Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury.

Mereka adalah Virda Virginia Pahlevi yang merupakan istri Koko Erwin, dan dua anaknya yakni Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia.

Pantauan IDN Times, ketiganya tiba bersama penyidik dalam satu mobil minibus. Mereka diborgol dan tertunduk tanpa kata.

Setelah turun dari mobil, ketiganya digiring ke gedung Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan. Selain membawa ketiga tersangka, penyidik juga membawa sejumlah barang bukti di dalam koper dan tas.

"Jadi kami dari Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil melakukan penangkapan terhadap istri dan dua anak dari Erwin Iskandar alias Koko Erwin di wilayah Sumbawa Besar dan Mataram, Nusa Tenggara Barat,” kata Anggota Subdit 4 Satgas NIC Bareskrim Polri di Bandara Soetta.

Sebelumnya, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, ketiganya berhasil ditangkap pada Kamis (23/4/2026).

Ketiganya ditangkap diduga terkait kasus pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan bisnis narkoba oleh Koko Erwin.

“Sejumlah barang bukti tindak pidana pencucian uang dari hasil tindak pidana narkotika disita dari ketiga tersangka tersebut, berupa rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, serta berbagai dokumen terkait,” ujar Eko.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Related Articles

See More