Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Rilis kasus TPPU judol Hotel Aruss (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Rilis kasus TPPU judol Hotel Aruss (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya sih...

  • Tersangka didominasi operator judi online

  • Pelaku berkoordinasi dengan agen judi online di Tiongkok dan Kamboja

  • Para tersangka terancam 10 tahun penjara

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri menangkap 22 tersangka sindikat judi online (judol) jaringan internasional di Jawa Barat, Bali hingga Banten.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan situs judi online ini dikendalikan di China dan Kamboja melalui situs akasia899 dan tanjung899.

"Dari penindakan tersebut tim mengamankan 22 orang tersangka," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (18/7/2025).

1. Tersangka didominasi operator judi online

Pelaku promosi judol di Sukabumi (IDN Times/Fatimah)

Puluhan tersangka itu didominasi oleh operator judi online. Sementara, sisanya berperan sebagai pengelola server, marketing, hingga bagian keuangan.

Di samping itu, Djuhandhani mengemukakan modus operandi sindikat ini dengan menggunakan kartu perdana dari berbagai provider yang telah diregistrasi.

Setelah itu, pelaku kemudian mengirimkan pesan berantai melalui SMS dengan ajakan bermain judi online. Pelaku mengiming-imingi target dengan kemenangan yang menjanjikan.

"Pelaku dibantu oleh operator-operator yang mana dalam satu hari dapat membuat 500 akun dan mengirimkan pesan broadcast untuk mengajak bermain judi online," tutur Djuhandhani.

2. Pelaku berkoordinasi dengan agen judi online di China dan Kamboja

Para Selegbram Ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi Akibat Promisikan Judol. (Rizki/IDN Times)

Di samping itu, pelaku juga berkoordinasi dengan agen judi online di Tiongkok dan Kamboja melalui aplikasi pesan online untuk kelancaran sindikat ini.

Adapun, uang hasil judi online ini disamarkan dengan cara menempatkannya di rekening nominee dan modus uang kripto. Khusus kripto, pelaku menggunakan beberapa gerbang pembayaran untuk mencairkan uang tersebut ke menjadi rupiah.

Hal tersebut dilakukan untuk menyamarkan atau seolah-olah uang hasil kejahatan itu berasal dari transaksi jual beli barang.

"Dari kegiatan judi online tersebut, pelaku memperoleh keuntungan ratusan miliar dalam kurun waktu satu tahun," ujarnya.

3. Para tersangka terancam 10 tahun penjara

Ilustrasi judi online (judol). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu)

Atas peristiwa ini, para tersangka disangkakan Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp25 juta.

Selanjutnya, Pasal 43 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU No.1/2024 tentang perubahan atas UU No.11/2008 tentang ITE dengan ancaman pidana enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Editorial Team