Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Bareskrim Tangkap Direktur PT TSI Tatang Winata, Buron Kasus Impor HP Bekas

2 min read
Bareskrim Tangkap Direktur PT TSI Tatang Winata, Buron Kasus Impor HP Bekas
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap Direktur PT TSI, Tatang Winata (TW) di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (6/10/26). (Dok. Bareskrim Polri)
  • Bareskrim Polri menangkap Tatang Winata di Bandara Soekarno-Hatta setelah ia tiba dari Seoul, Korea Selatan.

  • Tatang menjadi buronan kasus dugaan importasi ilegal ponsel bekas dan perlengkapan bayi dari Korea Selatan.

  • Polisi menyita dua ponsel, paspor, KTP, serta barang bukti perkara dengan nilai total Rp253 miliar.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap Direktur PT TSI, Tatang Winata (TW), di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (6/10/26).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Tatang merupakan buronan dalam kasus dugaan importasi ilegal ponsel bekas dan perlengkapan bayi dari Korea Selatan.

“Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka atas nama Tatang Winata yang sempat melarikan diri ke luar negeri, saat dilakukan penyidikan atas perkara penyelundupan ponsel bekas ilegal dan perlengkapan bayi dari Korea Selatan ke Indonesia,” kata Ade dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/10/2026).

Penangkapan Tatang bermula ketika penyidik mendapat informasi dari petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, mengenai kedatangan seseorang yang masuk objek subject of interest (SOI) atas nama Tang Tatang Winata.

Tatang diketahui baru tiba dari Seoul, Korea Selatan. Setelah berkoordinasi dengan petugas Imigrasi, penyidik kemudian mendatangi lokasi pemeriksaan.

Sekitar pukul 20.00 WIB, penyidik menangkap Tatang. Dari penggeledahan badan, polisi menyita dua unit ponsel, paspor, serta KTP atas nama Tatang Winata.

Setelah ditangkap, Tatang langsung dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dia kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Tatang merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana di bidang perdagangan dan atau tindak pidana lainnya, yang berkaitan dengan importasi ilegal barang elektronik berupa ponsel bekas dan perlengkapan bayi dari Korea Selatan ke Indonesia.

Dalam perkara ini, Tatang bersama tersangka berinisial MT diduga berperan membantu proses pembuatan, pengurusan, serta penyediaan dokumen yang digunakan untuk memfasilitasi kegiatan importasi ilegal tersebut.

Sementara, tersangka lainnya berinisial DCP, yang merupakan warga negara China, diduga berperan mengendalikan kegiatan importasi ilegal barang elektronik berupa ponsel.

Perannya diduga mulai dari pengadaan barang dari luar negeri hingga proses distribusi di wilayah Indonesia. Polisi menyita barang bukti dengan total nilai mencapai Rp253 miliar dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 111 Juncto Pasal 47 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 20 atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Share Article
    Editorial Team

    Dari Kebun Nilam ke Pasar Dunia

    Related Articles

    See More