Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap pengedar sabu dan ekstasi atau inex di Pelabuhan Bakauheni, Lampung pada Sabtu (18/4/2026).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan, pelaku bernama Rasad diduga membawa sabu dan ekstasi dari Malaysia.
"Barang bukti narkotika jenis sabu kristal kurang lebih 12.263 gram dan lima butir inex," kata Eko dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/4/2026).
