Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menemukan dua dugaan tindak pidana yang dilakukan Adelin Lis, selama buron di Singapura.
Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, dugaan tindak pidana tersebut diperoleh setelah pihaknya berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Keimigrasian dan Atpol Singapura.
"Hasil koordinasi dan penyelidikan bersama Ditjen Imigrasi serta dengan Atpol Singapura, diketahui dua hal dugaan tindak pidana yang telah dilakukan oleh buronan AL alias HL selama pelariannya," kata Andi lewat keterangan tertulisnya, Rabu (23/6/2021).