Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dirtipidektus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak.
Dirtipidektus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya sih...

  • Bareskrim menetapkan Dirut PT MPAM Djoko Joelijanto dan Edy Suwarno sebagai tersangka insider trading dan perdagangan semu di pasar modal.

  • PT MPAM diduga mentransmisikan saham sebagai underlying asset pada produk reksadana, menggunakan rekening akun milik reksadana dengan lawan transaksi Edy Suwarno dan adiknya.

  • Bareskrim telah memeriksa 44 saksi, ahli pidana, dan ahli pasar modal serta melakukan pemblokiran terhadap 14 subrekening efek milik PT MPAM dan afiliasinya.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Direktur Utama (President Director) PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) Djoko Joelijanto sebagai tersangka dugaan perdagangan orang dalam (insider trading) dan perdagangan semu di lingkup pasar modal.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan, selain Djoko pihaknya juga menetapkan pemegang saham PT MPAM, Edy Suwarno dan istrinya, Eveline Listijosuputro sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

“Telah menetapkan tersangka terhadap DJ (Direktur Utama PT MPAM), saudara ESO (pemegang saham di PT MPAM, PT Mina Padi Investama, PT Sanurhasta Mitra) dan saudari EL (istri ESO),” kata Ade Safri saat menggeledah PT Shinhan Sekuritas yang merupakan penjamin emisi efek PT MML di Gedung Equity Tower, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).

Dalam kasus ini, PT MPAM diduga mentransmisikan saham dijadikan underlying asset pada produk reksadana yang berasal dari pasar nego dan pasar reguler. PT MPAM PT MPAM menggunakan rekening akun milik reksadana dengan lawan transaksi Edy Suwarno dan adiknya, inisial ESI.

“ESO dan kawan-kawan menggunakan sarana manager investasi miliknya, yaitu PT MPAM, untuk mengambil keuntungan dengan cara melakukan pembelian saham milik afiliasi saudara ESO atau PT MPAM, yang berada pada produk reksadana PT MPAM dengan harga yang murah, yang selanjutnya dijual kembali kepada reksadana PT MPAM lainnya dengan harga yang cukup tinggi,” kata Ade Safri.

Dalam kasus ini, Bareskrim telah memerika 44 orang saksi, ahli pidana dan ahli pasar modal. Selain itu, telah melakukan pemblokiran terhadap 14 subrekening efek milik PT MPAM dan afiliasinya.

“Di antaranya, dari 14 subrekening efek yang dilakukan pemblokiran, enam subrekening efek tersebut merupakan milik reksadana dengan jumlah aset saham kurang lebih sebesar Rp467 Miliar. Ini merupakan harga efek per 15 Desember 2025,” ujarnya.

Editorial Team