Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, berinisial AB sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, mengatakan penetapan tersangka melalui gelar perkara yang sudah dilakukan penyidik.
"Sudah kita gelar dan hasil gelar terhadap terlapor sudah kita naikkan status sebagai tersangka," kata Adi saat dikonfirmasi, Senin (7/3/2023).