Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perbankan dan pencucian uang (TPPU). Kasus pembobolan rekening dormant ini dirilis di Bareskrim Polri, Kamis (25/9/2025).
Pantauan IDN Times, Bareskrim memamerkan gepokan uang tunai Rp204 miliar diduga terkait tindak pidana. Butuh waktu setengah jam untuk menyusun gepokan uang pecahan Rp100 dan Rp50 ribu.
“Senilai Rp204 miliar diungkap dari Subdit II Perbankan Dittipidsiber Bareskrim Polri,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers.
Bahkan, beberapa penyidik sampai naik ke atas tumpukan uang untuk menyusun dan merapikannya. Selain uang, Bareskrim juga menampilkan sembilan tersangka kasus ini.
Beberapa di antaranya merupakan tersangka dalam kasus kematian Kepala Cabang BRI, Muhammad Ilham Pradipta. Adapun sembilan tersangka tersebut, yakni AP, GRH, C, GR, NAT, R, TT, DH, dan ES.