Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kepala Cabang BRI Tewas, Uang di Rekening Dormant Batal Berpindah

CB5202D8-702E-42BC-8212-5FC95574A8F6.jpeg
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Kepala Cabang BRI di Cempaka Putih, Mohamad Ilham Pradipta (37) diculik dan tewas oleh 15 tersangka saat mencoba membobol rekening dormant.
  • Uang di rekening dormant gagal dipindahkan ke rekening yang sudah disiapkan tersangka, karena belum mendapatkan otoritas dari kepala cabang bank.
  • Ada 15 tersangka dan satu DPO yang telah ditetapkan dalam perkara ini, mereka dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dan/atau Pasal 333 KUHP tentang tindakan merampas kemerdekaan seseorang.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kepala Cabang Pembantu Bank BRI di Cempaka Putih, Mohamad Ilham Pradipta (37), diculik untuk membobol rekening dormant. Namun, Ilham malah tewas di tangan 15 tersangka setelah dianiaya di dalam mobil dan dibuang di Bekasi.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengatakan uang di rekening dormant yang sudah ditarget pun akhirnya gagal dipindahkan ke rekening yang sudah disiapkan tersangka.

"Yang pasti belum dengan para pelaku menculik ini diharapkan bisa mendapatkan otoritasinya kepada rekening penampung. Jadi rekening dormant ke penampung belum bergeser," kata Wira di Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025).

Adapun data rekening itu didapat Candy alias Ken dari seorang temannya berinisial S. Polisi saat ini masih mendalami sosok S tersebut.

"Ini masih kami dalami dan melakukan pengejaran karena identitasnya belum jelas disampaikan," ujarnya.

Dalam rencana ini, Ken sudah menyiapkan tim IT, namun memerlukan persetujuan kepala cabang bank yang sama dengan rekening dormant tersebut. Sehingga, Ken mengajak Dwi Hartono untuk mencari kepala cabang yang bisa diajak bekerja sama dalam rangka pemindahan uang tersebut.

Pada 30 Juli 2025, Ken, Dwi Hartono dan AAM melakukan pertemuan membahas data rekening dormant di BRI. Ken menyampaikan selama ini upaya mendekati kepala cabang selalu gagal.

Oleh karena itu, hanya bisa dilakukan dengan dua opsi, yaitu melakukan pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, setelah berhasil korban dilepaskan. Opsi kedua, melakukan pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, setelah berhasil maka korban akan dihilangkan atau dibunuh.

Ken dan Dwi Hartono berkomunikasi melalui pesan WhatsApp. Mereka memutuskan untuk memilih opsi satu yaitu melakukan pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, setelah berhasil korban dilepaskan.

Namun, Ilham akhirnya meninggal usai disiksa karena terus memberontak di dalam mobil tersangka JP, Serka N, U, dan D.

Dalam kasus ini, total ada 15 tersangka dan satu DPO yang telah ditetapkan dalam perkara ini. Belasan tersangka itu terdiri dari aktor intelektual, penculikan, pembuntutan hingga penganiayaan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dan/atau Pasal 333 KUHP tentang tindakan merampas kemerdekaan seseorang dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us

Latest in News

See More

Momen Warga Sipil Curhat Bersaing dengan Polisi untuk Dapat Pekerjaan

16 Sep 2025, 20:00 WIBNews