Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo baru saja merombak dan melantik Menteri, Wakil Menteri, hingga Kepala Badan yang baru untuk sisa masa jabatan 2019-2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mengultimatum mereka untuk segera melaporkan kekayaannya pada KPK.
"Sehubungan dengan pelantikan Menteri, Wakil Menteri, dan Kepala Badan/Kantor oleh Presiden, maka KPK mengimbau agar para pejabat yang baru dilantik tersebut untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK paling lambat 3 Bulan sejak tanggal pelantikan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Senin (19/8/2024).