Jakarta, IDN Times - Pemberlakuan tilang elektronik atau Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) batas kecepatan menggunakan "speedcam" mulai berlaku pada umat (1/4/2022). Total ada 19 kendaraan yang terjaring tilang selama sehari penerapan ETLE.
"Ada 19 pelanggaran overspeed di hari pertama tanggal 1 April 2022," kata Kepala Subdirekorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam dikutip dari ANTARA, Sabtu (2/4/2022).
Jamal mengatakan 19 kendaraan itu melaju dengan kecepatan di atas 100 kilometer per jam dan merupakan batas maksimal kecepatan di jalan tol.