ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Rizieq Shihab meminta hadir secara langsung di dalam sidang. Namun, majelis hakim tetap ngotot sidang online setelah bermusyawarah. Majelis hakim meminta Rizieq dan kuasa hukumnya mengajukan permohonan tertulis dan uji hukum di Mahkamah Agung apabila tak setuju sidang online.
Rizieq Shihab mengatakan, permohonan itu telah disampaikan secara tertulis melalui kuasa hukum kepada Majelis Hakim, Mahkamah Agung, hingga Komisi Yudisial. Namun, Majelis Hakim merasa belum menerima itu meski Rizieq mengklaim punya tanda terimanya.
"Saya sebagai terdakwa tidak bersedia disidang online, maaf beribu maaf. Karena ini menyangkut nasib saya, saya sudah tiga bulan di penjara. Saya ingin pengadilan saya berjalan adil, saya dapat hak dan kebebasan saya untuk hadir," ujar Rizieq dalam sidang yang digelar secara virtual, Selasa (16/3/2021).
"Kalau jaksa dan penuntut umum lebih dari 20 orang bisa hadir di ruang sidang, kenapa saya yang seorang diri dihalangi? Saya tegas memohon untuk bisa dihadirkan di ruang sidang, dari awal sidang sampai di akhir keputusan," tambahnya.
Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Munarman pun ngotot tak mau mengikuti sidang apabila tak ada terdakwa yang hadir secara langsung. Ia menyatakan walkout dari persidangan karena majelis hakim tetap menjalankan sidang online. Hal itu juga diikuti oleh Rizieq
"Maaf, kalau mau dipaksakan sidang online saya menyatakan diri tidak mengikuti sidang. Saya akan keluar dan tidak ikut sidang, apalagi pengacara sudah keluar," ujarnya.