Video Hoaks Jaksa Disuap Terkait Rizieq, Mahfud MD: Harus Diusut!

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta penegak hukum untuk mengusut penyebar video viral terkait pengakuan jaksa yang disuap terkait kasus Rizieq Shihab.
Mahfud menegaskan video yang viral dan membuat publik geram itu dipastikan hoaks.
"Sengaja memviralkan video spt ini tentu tentu bukan delik aduan, tetap hrs diusut," ujar Mahfud melalui akun Twitter resminya, @mohmahfudmd, pada Minggu (21/3/2021).
1. Mahfud tegaskan video viral tersebut terjadi pada 2016 dan tidak terkait kasus Rizieq

Mahfud mengatakan, video viral ini hoaks. Dia meluruskan, video tersebut bukan terkait penyuapan jaksa atas kasus Rizieq Shihab, melainkan pengakuan Jaksa AF yang terjadi pada 2016 lalu di Sumenep, Madura.
"Video ini viral, publik marah ada jaksa terima suap dlm kss yg sdng diramaikan akhir2 ini. Tp ternyata ini hoax: penangkapan atas jaksa AF oleh Jaksa Yulianto itu terjadi 6 thn lalu di Sumenep. Bukan di Jkt dan bkn dlm kss ygsekarang. Utk kss spt inilah, a-l, UU ITE dulu dibuat," cuitnya.
2. Pemerintah akan mengkaji revisi UU ITE

Mahfud juga menyinggung pentingnya keberadaan UU ITE. Pemerintah, kata Mahfud, akan mengkaji revisi UU ITE agar menghilangkan potensi pasal karet dan membedakan delik aduan dan delik umum.
"Tetapi kita tetap akan menelaah kemungkinan revisi UU ITE untuk menghilangkan potensi pasal karet dan membedakan delik aduan dan delik umum di dalamnya," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
3. Klarifikasi dari Kejaksaan Agung RI

Sebelumnya, sebuah video beredar di media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram, dan YouTube dengan narasi, "terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang Rizieq Shihab".
Video tersebut juga menyebut kehancuran hukum di Indonesia karena kasus penyuapan.
"innalillah semakin hancur wajah hukum Indonesia," tulis narasi tersebut.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) kemudian mengklarifikasi bahwa video yang beredar di media sosial terkait oknum jaksa penuntut umum (JPU) menerima suap perkara kekarantinaan kesehatan yang melibatkan Rizieq Shihab adalah video tahun 2016.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan video tersebut merupakan kabar bohong (hoaks).
Ia menjelaskan, narasi di video tersebut dikaitkan dengan penjelasan Yulianto, selaku Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kepada media pada tahun 2016.
"Bahwa video penangkapan seorang oknum jaksa oleh Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung adalah peristiwa yang terjadi pada bulan November tahun 2016 yang lalu, dan bukan merupakan pengakuan jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab," kata Leonard dalam siaran tertulis dilansir ANTARA.