Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
dutaislam.com

Konon Syekh Amr Wardani dihadirkan ke Indonesia untuk menjadi saksi ahli yang meringankan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus penistaan agama.

Dikutip Liputan6.com, (15/11), penyelidikan kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terus dilakukan. Polri berencana menggelar perkara ini untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam ucapan Ahok terkait Al-Maidah ayat 51 yang disampaikan di Kepulauan Seribu.

Pertanyaanya adalah siapakah sebenarnya Syekh Amr Wardani yang akan jadi saksi ahli dalam kasus Ahok ini?

Syekh Amru Wardhani adalah orang berpengaruh di Mesir.

Syekh Amru Wardhani merupakan direktur pelatihan fatwa di Darul Ifta Kairo Mesir. Sebuah lembaga setingkat MUI yang dinilai kredibel dan diakui di Mesir sebagai tempat masyarakat meminta fatwa-fatwa keagamaan.

Syekh Amru Wardhani juga merupakan sosok ulama Sunni yang wara dan tawadhu. Selain menjabat sebagai direktur pelatihan fatwa di Darul Ifta, ulama bermazhab Syafei-Asy’ari ini juga banyak mengajar talaqqi di beberapa halaqah-halaqah ilmu di kalangan mahasiswa al-Azhar Mesir. Dia juga menjadi pengajar di Qawaid Fiqhiyyah, Fikih dan Ushul Fikih di Aula Syekh Ali Jumuah di kawasan Husein Kairo.

Walau sudah memiliki jenjang akademik S2 dan S3 di Darul Ulum Universitas Kairo, dia masih aktif mengaji kepada ulama-ulama di Al-Azhar seperti Syekh Ali Jumuah dan Syekh Hasan Syafe’i. Namun, kehadirannya di Indonesia menuai kontroversi karena dikaitkan dengan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok.

Syekh Amru Wardhani dipulangkan ke Mesir.

Editorial Team

EditorRizal

Tonton lebih seru di