Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, saat menggelar konferensi pers, Selasa (7/11/2023) (IDN Times / Yosafat Diva)

Jakarta, IDN Times - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, memastikan tak mengubah ketentuan dalam Putusan MK pada 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres dan cawapres. Ditegaskan Jimly, MKMK hanya berwenang mengadili perilaku pelanggaran etik hakim konstitusi dan tak berhak menganulir produk yang sebelumnya sudah muncul.

Sebelumnya memang muncul keputusan yang menjadi perbincangan saat seseorang bisa maju sebagai capres dan cawapres meski usianya belum menginjak 40 tahun. Dengan catatan, yang bersangkutan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah. Putusan terhadap uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu sempat menuai polemik karena dianggap memberikan karpet merah Gibran Rakabuming Raka untuk maju di Pilpres 2024.

Kedudukan hukum putusan MK ini, bersifat mengikat alias final and binding setelah diputuskan. MKMK tak punya otoritas dalam mencabut keputusan tersebut.

"Nah yang kami urus ini tentang keputusan yang diambil karena itu menyangkut soal perilaku etik para hakim. Maksud saya, tentang politiknya. Itu kan siapa yang mau jadi capres, itu kan soal lain, soal politik," kata Jimly dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Editorial Team

Tonton lebih seru di