Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Yusril Soroti Celah KUHP di Kasus Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Yusril Soroti Celah KUHP di Kasus Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra kepada jurnalis di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. (IDN Times/Trio Hamdani)
  • Yusril Ihza Mahendra meminta polisi menangani laporan terkait tantangan hafalan Al-Qur'an dengan imbalan minuman beralkohol di The Sounds Project.
  • Peristiwa yang terekam video itu memicu kecaman, laporan polisi, serta pemeriksaan terhadap dua orang.
  • Yusril menilai Pasal 300 dan 301 KUHP baru belum mencakup seluruh perbuatan yang sebelumnya disebut penodaan agama.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlukah polisi mendalami kasus hafalan Al-Qur'an ini?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta polisi tidak mendiamkan kasus tantangan hafalan Al-Qur'an berhadiah minuman keras (miras) di festival musik The Sounds Project, Ancol, Jakarta Utara. Dia menilai persoalan tersebut perlu dilihat dari sisi hukum dan kepantasan di tengah masyarakat.

"Sekarang MUI telah melaporkan hal ini kepada kepolisian dan saya berharap polisi mencoba dengan seksama menyelami maksud pasal 300 dan 301 KUHP baru itu untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan hukum ini sehingga dapat ditegakkan dengan adil."

Kasus bermula dari video yang beredar di media sosial pada Minggu (9/8/2026). Dalam video tersebut, seorang pengunjung terlihat mengikuti tantangan melafalkan Surah Ad-Duha di booth minuman beralkohol dengan imbalan miras. Peristiwa itu menuai kecaman dan berujung laporan polisi terhadap sejumlah pihak. Polisi kemudian mengamankan dua orang untuk pemeriksaan.

  1. 1. Pasal KUHP dinilai belum mengatur utuh

    WhatsApp Image 2026-07-24 at 17.22.01.jpeg
    Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (IDN Times/Lia Hutasoit)

    Yusril mengatakan Pasal 300 dan 301 KUHP baru belum mencakup seluruh perbuatan yang sebelumnya disebut sebagai penodaan agama.

    "Pasal 300 dan 301 KUHP baru itu tidak meng-cover seluruhnya hal-hal yang terkait dengan apa yang dulu kita sebut dengan penodalan agama"

  2. 2. Polisi diminta dalami aturan

    IMG-20260722-WA0118.jpg
    Menko Yusril Ihza Mahendra (dok.Kemenko Kumham Imipas)

    Dia meminta polisi memeriksa pihak terkait dan menghadirkan ahli untuk menentukan penerapan pasal secara tepat.

    "Saya mempersilakan polisi untuk melakukan satu penyelidikan terhadap kasus ini, memanggil para pihak dan kemudian memanggil ahli untuk menjernihkan persoalan ini"

  3. 3. Yusril minta polisi tak diam

    IMG-20260812-WA0014.jpg
    Viral brand miras promosi hafalan surat/ dok Instagram @hilmi.firdaus

    Yusril mengatakan penyelesaian perkara tidak semata-mata bertujuan menghukum, tetapi juga memulihkan keadaan.

    "Tujuan kita sebenarnya bukan menghukum seseorang, tapi tujuan kita adalah untuk memulihkan keadaan supaya kembali ke keadaan semula."

    Dia juga mengingatkan polisi agar tidak membiarkan persoalan tersebut tanpa penanganan.

    "Tapi yang penting adalah polisi jangan mendiamkan persoalan ini."

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More