Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatasi masyarakat untuk masuk ke DKI Jakarta. Masyarakat yang bisa masuk ke Jakarta adalah mereka yang memenuhi syarat, bekerja di 11 sektor yang diizinkan, serta memiliki surat kesehatan bebas COVID-19.
Apabila syarat-syarat tersebut tak dipenuhi, maka Anies meminta masyarakat untuk menunda kepergiannya ke Jakarta. Aturan tersebut ditegaskan Anies agar tak ada gelombang kedua COVID-19 di Jakarta.
"Karena itulah dengan tegas kita sampaikan jangan memaksakan bila tidak memiliki semua ketentuan yang ada," kata Anies dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube BNPB Indonesia, Senin (25/5).