Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Bawaslu: Ada 1.271 Laporan Dugaan Pelanggaran Tahapan Pemilu 2024
Ketua Badan Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, mengatakan pihaknya menerima 1.271 laporan dan 650 temuan dugaan pelanggaran selama pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.

Dia menjelaskan data itu adalah akumulasi hingga 26 Februari 2024. Pelanggaran yang dimaksud ada berbagai macam.

"Dugaan pelanggaran administrasi, dugaan tindak pidana pemilu, dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, dan dugaan pelanggaran hukum lainnya," kata Bagja dalam konferensi pers Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (27/2/2024).

1. Ada 482 laporan dan 541 temuan diregistrasi

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (kiri) dan Anggota Bawaslu RI Herwyn J. H. Malonda berikan keterangan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (27/2/2024) (youtube.com/Bawaslu RI)

Bagja mengungkapkan pihaknya sudah melakukan registrasi 482 laporan dan 541 temuan. Kemudian 104 temuan lainnya belum dalam proses registrasi.

"Kemudian hasil penanganan pelanggaran, 479 pelanggaran, ada 324 bukan pelanggaran, 69 pelanggaran administrasi, 39 pelanggaran dugaan tindak pidana pemilu, dan 125 pelanggaran hukum lainnya," ujarnya.

2. Pelanggaran administrasi seperti kampanye di luar waktunya

Konferensi pers Bawaslu soal pemungutan dan penghitungan suara (15/2/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lebih detail, anggota Bawaslu RI Herwyn J. H. Malonda menduga, kecenderungan pelanggaran pidana pemilu yang terjadi adalah pelanggaran administrasi.

Ini termasuk di antaranya kampanye di luar masa kampanye, verifikasi faktual ke pusat partai politik, video media sosial, ataupun kode etik.

Tren pidana pemilu ini terkait dengan pasal 521, kemudian 523 tentang politik uang, kemudian pasal 490, 491, 494, dan 493 (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum).

3. Pelanggaran pemalsuan dokumen hingga pemungugan suara

Ilustrasi warga mencoblos pada salah satu TPS di Kota Mataram pada 14 Februari 2024. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dia juga turut mengatakan, dugaan pelanggaran pemilu meliputi pemalsuan dokumen pada masa kampanye atau menjelang hari pemungutan suara yang juga terjadi. Hal ini berkenaan dengan politik uang. Pihaknya menangani hal ini dengan mengandeng kejaksaan.

"Kemudian tren yang lain itu, pertama, terkait dengan netralitas ASN. Kemudian juga tentang ketentuan Pasal 283 terkait dengan kepala daerah yang melanggar ketentuan Pasal 283 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7/2017," katanya.

Editorial Team

Related Article