Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menanggapi momen kebersamaan Presiden Joko "Jokowi" Widodo dengan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, makan bakso bersama di Magelang, Jawa Tengah.
Terkait momen itu apakah melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengaku kesulitan mengawasi atau menindak pejabat negara yang diduga menguntungkan salah satu peserta pemilu melalui simbol atau persepsi yang dibangun.
Adapun dalam Pasal 282 UU Pemilu, secara tegas melarang pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa, membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
"Dalam hukum (momen Jokowi makan bakso bareng Prabowo) itu agak susah, simbol-simbol itu (diawasi)," kata Bagja dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta, Selasa (30/1/2024).