Tim Hukum Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) melaporkan jajaran KPU DKI Jakarta dan KPU Jakarta Timur ke DKPP (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Terkait laporan dari Tim Pemenangan pasangan Ridwan Kamil - Suswono (RIDO) mengenai dugaan pelanggaran distribusi C6, Kaka menegaskan hal ini harus dibuktikan lebih lanjut.
"Jika masalahnya hanya terkait undangan, ini tidak serta-merta bisa dikaitkan dengan pelanggaran. Kita tunggu saja proses dari Bawaslu yang memiliki kewenangan untuk menilai laporan tersebut," pungkasnya.
Kaka pun menjelaskan, pihaknya memantau langsung proses di seluruh kecamatan di Jakarta, termasuk di tingkat kabupaten/kota. Ia berpandangan, pelanggaran terkait C6 tidak berpengaruh signifikan terhadap hasil pemilu.
Sebelumnya, Sekretaris Tim Pemenangan RIDO, Basri Baco mengungkap adanya dugaan kecurangan dalam distribusi undangan memilih (Formulir C6) di wilayah DKI Jakarta.
Beberapa laporan yang diterima dari masyarakat mengindikasikan, warga yang terdaftar dalam DPT tidak menerima undangan untuk memilih. Fenomena ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada upaya untuk menghambat partisipasi pemilih, khususnya di wilayah yang menjadi basis suara RIDO.
Selain itu, Baco mengatakan, tidak sedikit laporan yang masuk ke Bawaslu terkait dengan tidak diterimanya undangan memilih oleh warga yang seharusnya berhak memilih. Laporan ini datang dari beberapa wilayah di Jakarta, yang mengindikasikan bahwa distribusi undangan tersebut terlambat atau bahkan tidak sampai kepada pemilih sama sekali. Mereka yang melaporkan kejadian ini merasa hak pilihnya hilang tanpa alasan yang jelas.
"Dugaan kami ada unsur kesengajaan dalam hal ini. Sebagian besar laporan berasal dari wilayah yang merupakan basis pendukung Ridwan Kamil. Kami khawatir, ada upaya untuk menahan atau tidak membagikan undangan memilih kepada mereka, sehingga para pendukung kami tidak bisa menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS)," ujar Baco dalam jumpa pers di Kantor DPD Golkar DKI Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Baco menilai KPPS yang tidak profesional jadi faktor partisipasi pemilih di Pilkada 2024 menurun. Ia menyayangkan, di Pilkada 2024 ini yang membagikan Formulir C6 (surat undangan pemungutan suara) kepada pemilih ialah KPPS.
Petugas KPPS itu dianggap kurang memahami bagaimana warga sekitar yang akan mencoblos. Sehingga mereka kewalahan dan mengakibatkan Formulir C6 banyak yang tidak sampai ke masyarakat. Padahal sebelumnya yang mengirimkan undangan untuk memilih ialah RT dan RW.
"Alhasil banyak warga yang tidak menerima (formulir C6) banyak warga yang tidak menerima dan yang menerima yang seharusnya (dapat undangan dua sampai empat hari sebelumnya pilkada, mereka rata-rata terimanya adalah satu atau dua hari sebelum pilkada. Ini salah satu faktor utama yang membuat kurangnya partisipasi peserta atau warga DKI Jakarta di pilkada kemarin," ucap Baco.