Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta kepada politikus untuk tidak membagikan uang tunjangan hari raya (THR), kepada masyarakat umum jelang Hari Raya Idul Fitri.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, mengimbau apapun istilah pembagian uang pada Ramadan tersebut, agar tidak perlu dilakukan para politikus karena berpotensi terjadi pelanggaran.
"(THR) penggunaan istilah ya. Nanti bagaimana dengan pembagian uang pada saat Lebaran, oleh politisi, yang jelas, kami menyarankan tidak usah ya," kata dia kepada awak media usai melaksanakan kegiatan syukuran HUT Bawaslu RI ke-15 di Kantor Bawaslu RI, Minggu (9/4/2023) malam.
Bagja tak memungkiri aktivitas pembagian THR tersebut biasanya memang marak terjadi di tempat ibadah, khususnya masjid.
"Kami melarang adanya aktivitas partai di tempat ibadah. Biasanya masalah THR dibagikan di masjid," tutur dia.