Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Cawapres nomer urut 2, Gibran Rakabuming Raka. (IDN Times/Larasati Rey)

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat akan membacakan putusan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Cawapres Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka, terkait aksi bagi-bagi susu di Car Free Day (CFD) Bundaran HI. 

Komisioner Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey menyatakan, pembacaan putusan dugaan pelanggaran Gibran akan digelar sore ini sekitar pukul 3.00 WIB. 

Pihaknya batal untuk memanggil Gibran Rakabuming pada Kamis (28/12/2023) karena berdasarkan hasil rapat pleno sudah dianggap cukup untuk mengambil keputusan. 

"Hasil Rapat Pleno Bawaslu Jakpus tadi dianggap sudah cukup. Kita lanjut pada putusan Bawaslu Jumat (29/12) nanti," kata dia kepada IDN Times, saat dihubungi, Jumat (29/12/2023).

Editorial Team

Tonton lebih seru di