Jakarta, IDN Times - Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda mengimbau, seluruh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk mempelajari Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).
Menurutnya, jajaran Panwascam perlu memahami regulasi yang berlaku. Terlebih saat ini sudah memasuki tahapan Pilkada Serentak 2024.