Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan akan memberikan sanksi tegas kepada incumbent atau petahana, yang memanfaatkan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk kepentingan politik di Pilkada 2020.
Abhan mengatakan, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk bisa memberikan sanksi yang tepat, jika ada petahana yang memanfaatkan bansos untuk berkampanye jelang pilkada serentak.