Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi politik uang (IDN Times/Helmi Shemi)

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan, secara prinsip kampanye di tempat ibadah dan politik uang termasuk dalam pidana pemilu. Hal ini menanggapi sebuah video bagi-bagi amplop di masjid yang viral di media sosial.

Dalam amplop berwarna merah dan bergambar politikus PDI Perjuangan, Said Abdullah tersebut berisi uang ratusan ribu rupiah.

"Secara prinsip politik uang dan kampanye di tempat ibadah adalah hal yang dilarang dan masuk pidana pemilu," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI Lolly Suhenty saat dihubungi IDN Times, Senin (27/3/2023).

 

1. Bawaslu masih menelusuri kasus amplop merah tersebut

Ilustrasi politik uang dalam pilkada. IDN Times/Daruwaskita

Lolly menjelaskan, pihaknya masih menelusuri lebih lanjut apakah kegiatan bagi amplop politikus PDIP di masjid tersebut termasuk pelanggaran.

"Kami sedang melakukan penelusuran, ditunggu hasilnya ya," ujarnya.

2. Ketua Bawaslu pastikan lakukan penelusuran

Editorial Team

Tonton lebih seru di