Bawaslu: Politik Uang dan Kampanye di Masjid Termasuk Pidana Pemilu!

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan, secara prinsip kampanye di tempat ibadah dan politik uang termasuk dalam pidana pemilu. Hal ini menanggapi sebuah video bagi-bagi amplop di masjid yang viral di media sosial.
Dalam amplop berwarna merah dan bergambar politikus PDI Perjuangan, Said Abdullah tersebut berisi uang ratusan ribu rupiah.
"Secara prinsip politik uang dan kampanye di tempat ibadah adalah hal yang dilarang dan masuk pidana pemilu," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI Lolly Suhenty saat dihubungi IDN Times, Senin (27/3/2023).
1. Bawaslu masih menelusuri kasus amplop merah tersebut
Lolly menjelaskan, pihaknya masih menelusuri lebih lanjut apakah kegiatan bagi amplop politikus PDIP di masjid tersebut termasuk pelanggaran.
"Kami sedang melakukan penelusuran, ditunggu hasilnya ya," ujarnya.