Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi kampanye politik uang (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengatakan sebenarnya sudah ada fatwa haram mengenai politik uang. Kendati begitu, sayangnya fatwa tersebut kurang disosialisasikan ke berbagai elemen masyarakat.

"Kita sudah dari periode yang lalu kan bicara tentang kampung, antipolitik uang, kemudian pemuda antipolitik uang, kemudian yang belum selesai itu mungkin dengan teman-teman Majelis Ulama Indonesia (MUI), misalnya, bahwa fatwanya sudah ada," kata Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja saat ditemui awak media di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2023).

1. Fatwa haram politik uang kurang disebarluaskan

Ilustrasi kampanye politik uang (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Bagja tak memungkiri fatwa haram tentang politik uang kurang disebarluaskan dengan masif. Dia bahkan menyebut, umat penganut kepercayaan lain juga punya pandangan yang sama soal larangan politik uang.

"Hanya fatwa (soal politik uang) ini kurang disebarkan, di ceramah, di kotbah gereja, seharusnya lebih intensif lah. Misalnya di daerah Sulawesi Utara, kan pasti teman-teman kristiani juga punya ini juga jemaatnya untuk antipolitik uang," ucap dia.

2. Bawaslu pastikan akan terus kembangkan berbagai kampanye positif pengawasan

Editorial Team

Tonton lebih seru di