Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan sedang melakukan revisi dan evaluasi terhadap regulasi pengawasan guna menghadapi Pemilu Serentak 2024.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, salah satu yang bakal dibenahi terkait sumber daya manusia (SDM) jajaran Bawaslu yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Kami akan evaluasi atau reorganisasi terhadap pola hubungan antara komisioner dan staf. Kalau hubungan tidak baik, bisa menjadi masalah," ujar Bagja dalam diskusi daring dengan tema Sharing Kepemiluan, pada Jumat (8/7/2022).

1. Bawaslu bakal evaluasi semua divisi

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Tidak hanya itu, Bagja menjelaskan, evaluasi juga dilakukan semua divisi, seperti divisi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat melakukan evaluasi pusat pengawasan partisipatif.

Sedangkan divisi sumber daya manusia, organisasi, dan diklat merevisi peraturan mengenai kapasitas kurikulum bimbingan teknis (Bimtek).

"Kami juga sedang menyusun Perbawaslu (peraturan Bawaslu) mengenai konsep investigasi penanganan dugaan pelanggaran pemilu. Karena investigasi dalam pemilu sebarannya sampai ke pengawas tingkat kecamatan," kata dia.

2. Bawaslu siap gandeng Kejaksaan, kepolisian, hingga Panglima TNI

Logo Bawaslu (bawaslu.go.id)

Sementara, Anggota Bawaslu Puadi menambahkan, pihaknya sedang berupaya mempertajam proses penanganan pelanggaran pemilu. Terutama revisi terkait Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018.

Dalam hal ini Bawaslu bakal menggandeng sejumlah pihak, termasuk kejaksaan, kepolisian, hingga Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

"Kami sudah audiensi dengan kejaksaan. Nantinya, kami juga akan melakukan audiensi dengan kepolisian dan Panglima TNI," kata dia.

3. Perbawaslu akan diuji ke hadapan publik

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain Perbawaslu Nomor 31, revisi juga dilakukan terhadap Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Jika semua Perbawaslu sudah rampung direvisi, ke depannya akan diuji publik. Karena Perbawaslu ini user-nya adalah peserta pemilu. Akan kami sosialisasikan dan terima masukan dari mereka," ujar Puadi.

Editorial Team