Bawaslu Temukan Kasus Pemilih Nyoblos Lebih dari Sekali di 2.413 TPS

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengaku menemukan kasus pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari sekali di 2.413 tempat pemungutan suara (TPS).
"Sebanyak 2.413 TPS yang didapati adanya pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali," ucap Bagja dalam konferensi pers di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2024).
Bagja mengatakan Bawaslu masih menelusuri dugaan pelanggaran pemilu itu. Bawaslu memiliki waktu 10 hari untuk memastikan kebenaran dari dugaan ini. Dia menargetkan kesimpulan atas dugaan tersebut dapat diperoleh lebih cepat.
Saat ini, KPU mengumpulkan berbagai laporan terkait TPS yang berisiko memerlukan pemungutan suara ulang (PSU). Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan laporan itu dihimpun dari KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan Bawaslu RI.