Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Sebelumnya, Rahmat mengungkapkan usulannya terkait opsi penundaan Pilkada Serentak 2024. Bagja menjelaskan, usulan itu disampaikan karena khawatir banyaknya potensi masalah yang muncul.
Dia menuturkan, potensi permasalahan itu muncul terkait terganggunya tahapan pilkada karena pelaksanaannya beririsan dengan gelaran Pilpres dan Pileg 2024. Terlebih, pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilu 2024 dilantik pada Oktober 2024. Kemudian tak berselang lama atau hanya satu bulan, kontestasi pilkada digelar.
"Kami khawatir sebenarnya Pilkada 2024 ini karena pemungutan suara pada November 2024 yang mana Oktober baru pelantikan presiden baru. Tentu dengan menteri dan pejabat yang mungkin berganti," kata Bagja dalam rapat koordinasi kementerian dan lembaga negara yang diselenggarakan Kantor Staf Presiden (KSP) di Jakarta, Rabu (12/7/2023).
Kemudian, masalah selanjutnya jika pilkada digelar seusai tehapan ialah terkait potensi gangguan keamanan yang tinggi dalam.
Kontestasi Pilkada Serentak 2024 berpotensi terganggu karena fokus pengamanan aparat keamanan terpecah secara yang bersamaan.
Sebagai contoh, aparat suatu daerah tidak bisa diperbantukan ke daerah lain yang sedang mengalami gangguan keamanan. Sebab, pada saat yang bersamaan aparat menjaga daerah masing-masing yang juga sedang menggelar pilkada.
Potensi gangguan keamanan saat proses pergantian kepemimpinan di pemerintah pusat juga jadi alasan Bagja mengusulkan agar opsi penundaan Pilkada 2024 untuk dibahas.
"Kalau sebelumnya, misalnya pilkada di Makassar ada gangguan keamanan, maka bisa ada pengerahan dari polres di sekitarnya atau polisi dari provinsi lain. Kalau Pilkada 2024 tentu sulit karena setiap daerah siaga yang menggelar pemilihan serupa," ujarnya.
"Karena itu, kami mengusulkan sebaiknya membahas opsi penundaan pemilihan (pilkada), karena ini pertama kali serentak," lanjut Bagja.