Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Bayi 8 Bulan di Sumut Tewas akibat Kekerasan Seksual, Menteri PPPA Desak Penyelidikan
Menteri PPPA, Arifah Fauzi dalam Sosialisasi Pedoman Pengarusutamaan Gender di Sektor Kelapa Sawit di Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2027)/ IDN Times Dini Suciatiningrum
  • Polisi menyelidiki dugaan kekerasan terhadap bayi perempuan berusia delapan bulan di Labuhanbatu Utara yang meninggal setelah menjalani perawatan medis.

  • Menteri PPPA mendorong proses hukum yang transparan dan menyeluruh, serta memastikan keluarga korban memperoleh pendampingan.

  • Penanganan perkara mengacu pada UU TPKS dan UU Perlindungan Anak, sementara laporan dapat disampaikan melalui SAPA 129.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
2 Oktober 2026

Orang tua korban melaporkan kasus tersebut kepada polisi.

3 Oktober 2026

Bayi perempuan berusia delapan bulan meninggal setelah sempat menjalani perawatan medis.

Selasa (13/10/2026)

Arifah Fauzi menyampaikan duka cita dan mendorong proses hukum yang transparan serta menyeluruh.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Polisi menyelidiki dugaan tindak pidana kekerasan terhadap bayi perempuan berusia delapan bulan yang meninggal setelah menjalani perawatan medis.
  • Who?
    Bayi perempuan berusia delapan bulan, orang tua korban, polisi, Kemen PPPA, UPTD PPA Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan Polres Labuhanbatu Utara.
  • Where?
    Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
  • When?
    Kasus dilaporkan pada 2 Oktober 2026 dan korban dinyatakan meninggal pada 3 Oktober 2026.
  • Why?
    Arifah Fauzi mendorong penegakan hukum agar informasi dan bukti didalami serta keluarga korban memperoleh pendampingan.
  • How?
    Penanganan dilakukan melalui penyelidikan polisi, koordinasi Kemen PPPA dan UPTD PPA, serta pendampingan keluarga berdasarkan UU TPKS dan UU Perlindungan Anak.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bayi perempuan berumur delapan bulan meninggal setelah dirawat di rumah sakit. Polisi sedang mencari tahu apa yang terjadi. Menteri PPPA, Arifah Fauzi, meminta kasus ini diproses sesuai hukum. Keluarga bayi didampingi. Orang yang tahu tentang kekerasan pada anak bisa melapor lewat SAPA 129 atau WhatsApp.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Koordinasi antara Kemen PPPA, UPTD PPA, dan Polres Labuhanbatu Utara menunjukkan adanya pendampingan bagi keluarga korban selama proses hukum. Penanganan juga memiliki dasar hukum yang jelas melalui UU TPKS dan UU Perlindungan Anak, sementara layanan SAPA 129 menyediakan jalur pelaporan bagi masyarakat yang mengetahui atau mencurigai kekerasan terhadap anak.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mendorong penegakan hukum kasus kekerasan seksual terhadap bayi perempuan berusia delapan bulan di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatra Utara, yang meninggal pada 3 Oktober 2026. Polisi masih menyelidiki tindak pidana tersebut.

“Kami menyampaikan duka cita kepada keluarga korban. Kasus ini menjadi perhatian serius dan harus ditangani secara cermat. Kami memastikan koordinasi dengan pihak terkait terus dilakukan, agar proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan dan keluarga korban mendapatkan pendampingan yang diperlukan,” ujar Arifah, dikutip Selasa (13/10/2026).

1. Polisi masih selidiki kasus kekerasan seksual bayi 8 bulan

Menteri PPPA Arifah Fauzi di acara Dies Natalis ke-45 FISIP USU, Sabtu (8/11/2025) (IDN Times/Doni Hermawan)

Berdasarkan koordinasi Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dengan UPTD PPA Kabupaten Labuhanbatu Utara, orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke polisi pada 2 Oktober 2026. Korban sempat menjalani perawatan medis sebelum dinyatakan meninggal pada 3 Oktober 2026.

“Proses hukum harus dilakukan secara transparan dan menyeluruh, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami meminta agar setiap informasi dan bukti yang berkaitan dengan kasus ini didalami secara cermat sehingga penanganannya memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban,” kata Arifah.

2. Kemen PPPA dampingi keluarga korban

Konferensi Pers Capaian Kemen PPPA Selama Satu Tahun oleh Menteri PPPA Arifah Fauzi di Kantor KemenPPPA. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Kemen PPPA melalui UPTD PPA Kabupaten Labuhanbatu Utara berkoordinasi dengan Polres Labuhanbatu Utara, untuk menjangkau keluarga korban dan memberikan pendampingan selama proses hukum. Penanganan perkara mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU Perlindungan Anak.

Ketentuan tersebut menjadi dasar penanganan perkara, perlindungan hak korban, dan pemberian layanan bagi keluarga. Siaran pers Kemen PPPA juga menyebut tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan.

3. Masyarakat diminta melaporkan kekerasan

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Arifah Fauzi melakukan pertemuan dengan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, di Balai Kota Jakarta, Rabu (28/8/2025). (Dok. Humas KemenPPPA)

Arifah mengajak masyarakat melaporkan kasus kekerasan terhadap anak, agar korban memperoleh penanganan dan perlindungan sesuai kebutuhan. Laporan dapat disampaikan melalui layanan SAPA 129 atau WhatsApp 08111-129-129.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap keselamatan anak dan segera melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya kekerasan. Setiap anak berhak tumbuh dengan rasa aman dan terlindungi. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak anak terpenuhi,” ujar Arifah.

Curated For You

Editorial Team

Related Article