Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Komnas Perempuan: Jangan Biarkan Perempuan Korban Kekerasan Pemulihan Sendiri

2 min read
Komnas Perempuan: Jangan Biarkan Perempuan Korban Kekerasan Pemulihan Sendiri
Suasana aksi damai memperingati Hari Perempuan Internasional di depan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kota Makassar, Selasa 8 Maret 2022. (IDN Times/Achmad Hidayat Alsair)
  • Komnas Perempuan mengingatkan bahwa proses pemulihan korban kekerasan berlanjut setelah peristiwa berakhir.

  • Korban membutuhkan layanan kesehatan jiwa, perlindungan, pendampingan hukum, dan dukungan sosial yang saling terhubung.

  • Pemerintah didorong memperkuat layanan, rujukan, pembiayaan, serta akses pemulihan bagi korban dengan beragam kebutuhan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengingatkan pemerintah agar perempuan korban kekerasan tidak dibiarkan menghadapi proses pemulihan seorang diri.

Hal itu karena luka akibat kekerasan tidak selalu selesai ketika peristiwa itu berakhir. Bagi perempuan korban kekerasan, perjuangan untuk pulih bisa berlanjut melalui trauma, ketakutan, hingga kebutuhan membangun kembali kehidupan yang aman.

“Pemulihan tidak boleh dibebankan kepada kemampuan perempuan untuk bertahan. Korban membutuhkan dukungan kesehatan jiwa, perlindungan dari kekerasan, dan kesempatan membangun kehidupan yang aman,” kata Ketua Subkomisi Pemulihan Komnas Perempuan, Yuni Asriyanti, dikutip Senin (12/10/2026).

  1. 1. Ketika kekerasan usai, perjuangan korban belum selesai

    Ilustrasi kekerasan seksual (Foto: IDN Times)
    Ilustrasi kekerasan seksual (Foto: IDN Times)

    Bagi korban, berakhirnya kekerasan belum tentu berarti berakhirnya penderitaan. Ada pengalaman menyakitkan yang harus dihadapi, rasa aman yang perlu dibangun kembali, serta kehidupan yang harus ditata setelah kekerasan merenggut ketenangan mereka.

    Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan mencatat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sepanjang 2025.

    Di balik angka tersebut, kebutuhan pemulihan tidak bisa disamaratakan. Korban membutuhkan dukungan kesehatan jiwa, perlindungan dari kekerasan berulang, pendampingan hukum, dan dukungan sosial agar dapat kembali menjalani kehidupan dengan aman.

  2. 2. Jangan biarkan korban berjalan sendiri mencari pertolongan

    Ilustrasi kekerasan seksual. (IDN Times/Sukma Shakti)
    Ilustrasi kekerasan seksual. (IDN Times/Sukma Shakti)

    Ketika membutuhkan bantuan, kata dia, korban semestinya tidak menghadapi kerumitan berpindah dari satu layanan ke layanan lain. Mereka membutuhkan sistem yang saling terhubung agar dukungan tidak terputus ketika proses hukum selesai atau ketika satu tahapan penanganan berakhir.

    “Penyelenggara layanan harus memastikan rujukan ditindaklanjuti dan korban memperoleh dukungan sesuai kebutuhan serta pilihannya,” ujar Komisioner Komnas Perempuan, RR Sri Agustini.

    Bagi korban, layanan yang aman bukan hanya soal memperoleh pertolongan. Mereka juga perlu didengar, mendapat informasi yang bisa dipahami, serta memiliki kebebasan menentukan dukungan yang sesuai tanpa kehilangan kendali atas pilihan hidupnya.

  3. 3. Pemulihan harus memberi kesempatan untuk kembali hidup aman

    Aksi Perempuan Indonesia Memperingati Hari Perempuan Internasional  (dok. IDN Times/Istimewa)
    Aksi Perempuan Indonesia Memperingati Hari Perempuan Internasional  (dok. IDN Times/Istimewa)

    Komnas Perempuan pun mendorong Kementerian Kesehatan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Sosial, serta pemerintah daerah memperkuat layanan kesehatan jiwa dan dukungan psikososial bagi korban kekerasan.

    Dukungan itu mencakup pembiayaan berkelanjutan, mekanisme rujukan yang jelas, peningkatan kapasitas tenaga layanan, serta akses bagi perempuan penyandang disabilitas dan mereka yang menghadapi hambatan ekonomi, geografis, maupun sosial.

    Pasal 70 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengatur hak korban atas pemulihan, termasuk rehabilitasi medis, mental dan sosial, pemberdayaan sosial, restitusi dan/atau kompensasi, serta reintegrasi sosial.

    Bagi Komnas Perempuan, kesehatan jiwa harus menjadi bagian dari pemulihan yang menyeluruh, bukan beban yang kembali diserahkan kepada korban untuk ditanggung sendirian.

Share Article
Editorial Team

Dari Kebun Nilam ke Pasar Dunia

Related Articles

See More