Bekasi, IDN Times - Bea Cukai Bekasi memusnahkan Barang yang menjadi Milik Negara (BMN), hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai berupa Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) di Kantor Bea Cukai Bekasi, Rabu (21/12/2022).
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Bekasi, Yanti Sarmuhidayant, mengatakan pihaknya memusnahkan 4 juta lebih barang dan 123 liter minuman keras (miras) ilegal.
"Yang dimusnahkan berupa 4.371.222 batang rokok ilegal. Pada kesempatan yang sama Bea Cukai Bekasi juga musnahkan MMEA ilegal sebanyak 123,66 liter," katanya kepada wartawan, Rabu (21/12/2022).