Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan upaya penyelundupan belasan ribu telepon genggam, laptop, tablet, dan alat elektronik lainnya pada April 2019.
Sebagai bentuk memerangi peredaran barang ilegal, DJBC telah melakukan pengawasan dan penindakan di berbagai wilayah di Indonesia secara kontinyu dan masif. Hal itu sejalan dengan Program Penertiban Impor, Cukai, dan Ekspor Ilegal di Selat Malaka, Pesisir Timur Sumatera, dan Batam pada 15 Januari 2019 di Batam.
"Dalam dua kali penindakan yang dilakukan pada Sabtu (20/4) dan Jumat (26/4), DJBC telah menangkap produk elektronik ilegal yang terdiri dari telepon genggam, laptop, tablet, dan produk elektronik lainnya dengan total nilai barang mencapai kurang lebih Rp61,86 miliar," ujar Mardiasmo dalam Konferensi Pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Jakarta Timur, Selasa (30/4).