Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Bechi Pelaku Kekerasan Seksual Ponpes Bebas, Imipas: Bukan Bebas Murni
Terdakwa Bechi saat tiba di ruang sidang sebelum menjalani putusan, Kamis, (17/11/2022). IDN Times/Ardiansyah Fajar
  • Bechi mendapat pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025.

  • Ditjen Pemasyarakatan menegaskan status tersebut bukan bebas murni.

  • Imipas menyatakan pembebasan bersyarat diproses sesuai ketentuan program integrasi tanpa perlakuan khusus.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
2019

Kasus Bechi mencuat.

2022

Kasus memuncak ketika polisi mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyyah untuk menangkap Bechi.

7 Juli 2022

Kementerian Agama sempat mencabut izin operasional pesantren karena dinilai menghalangi proses hukum. Keputusan itu kemudian dibatalkan.

November 2022

Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Bechi.

15 Agustus 2025

SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 diterbitkan.

20 Agustus 2025

Bechi mendapat Pembebasan Bersyarat.

September 2026

Perkembangan pembebasan bersyarat Bechi diungkap melalui investigasi BBC Eye.

Senin (21/9/2026)

Budi Waskito menegaskan status Bechi adalah Pembebasan Bersyarat, bukan bebas murni.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Bechi mendapat Pembebasan Bersyarat yang ditegaskan Ditjen Pemasyarakatan bukan bebas murni.
  • Who?
    Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, Budi Waskito, dan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Imipas.
  • Where?
    Lokasi keluarnya Bechi dari penjara belum ada keterangan resmi.
  • When?
    Pembebasan Bersyarat diberikan pada 20 Agustus 2025. Budi menyampaikan penjelasan pada Senin (21/9/2026).
  • Why?
    Pembebasan diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan program integrasi bagi warga binaan.
  • How?
    Bechi keluar melalui program Pembebasan Bersyarat berdasarkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bechi keluar dari penjara dengan pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025. Pak Budi dari Ditjen Pemasyarakatan bilang Bechi belum bebas murni. Imipas juga bilang tidak ada perlakuan khusus untuk Bechi. Bechi mendapat program ini karena ada aturan dan syarat untuk warga binaan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Penjelasan Ditjen Pemasyarakatan mengenai status Bechi memberi penegasan bahwa pembebasan bersyarat berbeda dengan bebas murni. Keterangan Budi Waskito juga memaparkan dasar program integrasi dan persyaratan warga binaan, serta menyatakan proses tersebut berlaku dengan ketentuan yang sama tanpa perlakuan khusus.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Terpidana kekerasan seksual terhadap santriwati, Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, mendapat pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menyatakan, status itu bukan bebas murni dan membantah adanya perlakuan khusus.

"Statusnya pembebasan bersyarat, bukan bebas murni," kata Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik Ditjen Pemasyarakatan Budi Waskito, Senin (21/9/2026).

1. Bukan bebas murni, tapi bebas bersyarat

Bechi saat berada di PN Surabaya, Senin (24/10/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Bechi keluar dari penjara melalui program Pembebasan Bersyarat berdasarkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tertanggal 15 Agustus 2025. Dia mendapatkan pembebasan berdasarkan ketentuan program integrasi bagi warga binaan.

“Pembebasan bersyarat diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga binaan," kata Budi.

2. Imipas bantah perlakuan khusus

Bechi saat menghadiri sidang, Kamis, (15/9/2022). IDN Times/Khusnul Hasana

Pemberian pembebasan bersyarat kepada Bechi muncul setelah laporan tentang dirinya yang ditemukan telah berada di luar penjara. Budi menyatakan, proses pemberian program tersebut tidak didasarkan pada perlakuan khusus terhadap terpidana kasus kekerasan seksual itu.

“Imipas memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap yang bersangkutan,” kata Budi.

3. Bechi divonis tujuh tahun penjara

Aksi mendukung korban Bechi di depan PN Surabaya, Kamis, (18/8/2022). IDN Times/ Ardiansyah Fajar

Budi mengatakan, pembebasan bersyarat merupakan bagian dari program integrasi yang dapat diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan. Pemerintah menyebut proses tersebut berlaku berdasarkan ketentuan yang sama.

“Setiap warga binaan yang memenuhi persyaratan program integrasi diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku,” ujar Budi.

Bechi divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada November 2022 dalam perkara kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa 16 tahun.

Kasus Bechi mencuat sejak 2019 dan memuncak pada 2022 ketika polisi mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyyah untuk menangkapnya. IDN Times mencatat izin operasional pesantren sempat dicabut Kementerian Agama pada 7 Juli 2022 karena dinilai menghalangi proses hukum, sebelum keputusan itu dibatalkan. Perkembangan terbaru mengenai pembebasan bersyarat Bechi kemudian diungkap melalui investigasi BBC Eye pada September 2026.

Curated For You

Editorial Team

Related Article