Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Bechi Terpidana Kekerasan Seksual Ponpes Dilaporkan Bebas

3 min read
Bechi Terpidana Kekerasan Seksual Ponpes Dilaporkan Bebas
Terdakwa pencabulan dan pemerkosaan terhadap santri di Jombang, Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi saat masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (18/8/2022). IDN Times/Ardiansyah Fajar.
  • Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, terpidana kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, dilaporkan BBC Eye telah bebas sejak 15 Agustus 2025.

  • PN Surabaya menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara pada Bechi pada November 2022 atas pelanggaran Pasal 289 KUHP, lebih rendah dari tuntutan jaksa 16 tahun.

  • Izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah sempat dicabut pada Juli 2022 karena dinilai menghalangi proses hukum, lalu dibatalkan demi menjamin hak belajar santri.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi (45), terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati yang juga anak kiai ternama di Jombang, Jawa Timur, dilaporkan telah bebas. Kebebasannya disebut lebih awal dari vonis. Hal ini dilaporkan media BBC Eye dalam temuan investigasi mereka.

Bechi adalah putra dari Kiai Muhammad Mukhtar Mukthi yang merupakan pendiri Pesantren Shiddiqiyyah di Jombang. Kasus ini santer diberitakan pada 2022. Bechi yang kala itu adalah wakil rektor sekaligus pengajar di pesantren terlibat kasus kekerasan seksual. Pesantrennya bahkan dikepung, mencekam dengan suasana dramatis dengan hampir 1.000 personel kepolisian turun.

Hal ini dibenarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Bechi disebut mendapat Pembebasan Bersyarat pada 20 Agustus 2025.

"Yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025. Pembebasan tersebut berdasarkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tanggal 15 Agustus 2025," kata Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik Ditjen Pemasyarakatan, Budi Waskito, Senin (21/9/2026)

  1. 1. Bechi divonis 7 tahun pidana penjara

    Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi (42), tersangka kekerasan seksual saat dibawa ke rutan Klas 1 Surabaya. IDN Times/Khusnul Hasana.
    Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi (42), tersangka kekerasan seksual saat dibawa ke rutan Klas 1 Surabaya. IDN Times/Khusnul Hasana.

    Dalam pemberitaan IDN Times, Bechi divonis 7 tahun pidana penjara oleh majelis hakim saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/11/2022). Bechi dinilai bersalah karena telah melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP dan Undang-undang 8 Tahun 1981. Hal-hal yang memberatkan dalam putusan ini adalah terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

    "Mengadili Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi Bin Mochtar Mukti terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan. Menjatuhkan pidana pada Saudara Subchi dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar Hakim Ketua, Sutrisno dalam amar putusannya.

  2. 2. Dilaporkan sudah bebas sejak 15 Agustus 2025

    Polisi saat memblokir pintu masuk pesantren Shiddiqiyyah Ploso Jombang. IDN Times/Zainul Arifin
    Polisi saat memblokir pintu masuk pesantren Shiddiqiyyah Ploso Jombang. IDN Times/Zainul Arifin

    Aksi kekerasan seksual ini disebut terjadi dalam rentang waktu 2017-2019 dengan modus rekrutmen tenaga kesehatan untuk pusat kesehatan pesantren. Korban berinisila NA sempat lapor pada 2017 namun sempat terhenti. Korban kemudian melapor ke Polres Jombang 29 Oktober 2019.

    Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 7 tahun penjara pada Bechi, usai terbukti melanggar Pasal 289 KUHP terkait pencabulan. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang minta hukuman 16 tahun penjara. Dalam laporan BBC Eye, dia sudah bebas sejak 15 Agustus 2025.

  3. 3. Izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah sempat dicabut

    Pintu masuk Ponpes Shiddiqiyyah Ploso Jombang masih di blokir polisi. IDN Times/Zainul Arifin
    Pintu masuk Ponpes Shiddiqiyyah Ploso Jombang masih di blokir polisi. IDN Times/Zainul Arifin

    Sebelumnya, izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah sempat dicabut oleh Kementerian Agama pada 7 Juli 2022, namun akhirnya dibatalkan. Pencabutan dilakukan dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap tersangka kasus kekerasan seksual.

    Keputusan pencabutan izin tersebut dibatalkan lima hari kemudian atas saran Presiden Joko Widodo dan arahan Menko PMK saat itu, dengan pertimbangan agar hak belajar para santri tetap terjamin.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More