Jakarta, IDN Times - Pembebasan bersyarat terpidana kekerasan seksual terhadap santriwati, Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, memicu sorotan. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menyatakan hal tersebut dilakukan berdasarkan aturan dan membantah adanya perlakuan khusus.
Bechi divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada November 2022, tetapi sudah bebas 20 Agustus 2025.
"Imipas memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap yang bersangkutan," kata Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik Ditjen Pemasyarakatan, Budi Waskito, Senin (21/9/2026).
