Bechi Pelaku Kekerasan Seksual Ponpes Bebas, Imipas: Bukan Bebas Murni

Bechi mendapat pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025.
Ditjen Pemasyarakatan menegaskan status tersebut bukan bebas murni.
Imipas menyatakan pembebasan bersyarat diproses sesuai ketentuan program integrasi tanpa perlakuan khusus.
Jakarta, IDN Times - Terpidana kekerasan seksual terhadap santriwati, Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, mendapat pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menyatakan, status itu bukan bebas murni dan membantah adanya perlakuan khusus.
"Statusnya pembebasan bersyarat, bukan bebas murni," kata Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik Ditjen Pemasyarakatan Budi Waskito, Senin (21/9/2026).
1. Bukan bebas murni, tapi bebas bersyarat

Bechi saat berada di PN Surabaya, Senin (24/10/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana) Bechi keluar dari penjara melalui program Pembebasan Bersyarat berdasarkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tertanggal 15 Agustus 2025. Dia mendapatkan pembebasan berdasarkan ketentuan program integrasi bagi warga binaan.
“Pembebasan bersyarat diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga binaan," kata Budi.
2. Imipas bantah perlakuan khusus

Bechi saat menghadiri sidang, Kamis, (15/9/2022). IDN Times/Khusnul Hasana Pemberian pembebasan bersyarat kepada Bechi muncul setelah laporan tentang dirinya yang ditemukan telah berada di luar penjara. Budi menyatakan, proses pemberian program tersebut tidak didasarkan pada perlakuan khusus terhadap terpidana kasus kekerasan seksual itu.
“Imipas memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap yang bersangkutan,” kata Budi.
3. Bechi divonis tujuh tahun penjara

Aksi mendukung korban Bechi di depan PN Surabaya, Kamis, (18/8/2022). IDN Times/ Ardiansyah Fajar Budi mengatakan, pembebasan bersyarat merupakan bagian dari program integrasi yang dapat diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan. Pemerintah menyebut proses tersebut berlaku berdasarkan ketentuan yang sama.
“Setiap warga binaan yang memenuhi persyaratan program integrasi diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku,” ujar Budi.
Bechi divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada November 2022 dalam perkara kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa 16 tahun.
Kasus Bechi mencuat sejak 2019 dan memuncak pada 2022 ketika polisi mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyyah untuk menangkapnya. IDN Times mencatat izin operasional pesantren sempat dicabut Kementerian Agama pada 7 Juli 2022 karena dinilai menghalangi proses hukum, sebelum keputusan itu dibatalkan. Perkembangan terbaru mengenai pembebasan bersyarat Bechi kemudian diungkap melalui investigasi BBC Eye pada September 2026.


![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)



















