Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Rabu (9/9/2020) (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)
Dalam keterangan persnya pada Rabu 9 September 2020, Anies telah memutuskan untuk menarik rem darurat terkait penanganan COVID-19 di Jakarta. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu kembali memperketat penerapan PSBB di DKI Jakarta.
"Dengan melihat kedaruratan ini, tidak banyak pilihan bagi Jakarta kecuali menarik rem darurat segera mungkin. Dalam rapat Gugus Tugas Percepatan Pengendalian COVID-19 tadi sore disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat," ujar Anies dalam konferensi pers virtual.
Anies mengatakan, hal ini dilakukan semata-mata demi menyelamatkan warga Jakarta. Bila dibiarkan, maka rumah sakit tak mampu lagi menampung pasien.
"Efeknya kematian akan tinggi terjadi di Jakarta," ujarnya.
Berkaitan dengan kebijakan itu, Anies pun meminta semua kantor di Jakarta, di luar 11 sektor, untuk melaksanakan kerja dari rumah.
"Bukan kegiatan perkantoran (dan) usahanya yang berhenti, tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan. Kegiatan usaha jalan, perkantoran jalan terus tapi di gedungnya yang tidak diizinkan beroperasi," jelas Anies.