Yusril Bertemu PM Malaysia, Bahas Draf Transfer of Prisoners

- Yusril Ihza Mahendra bertemu PM Malaysia Anwar Ibrahim di Putrajaya untuk membahas percepatan perjanjian pemindahan narapidana antara Indonesia dan Malaysia.
- Indonesia menolak usulan Malaysia soal persetujuan remisi bagi napi yang dipulangkan, menegaskan bahwa pembinaan dan pengampunan menjadi kewenangan penuh negara asal masing-masing.
- Pemerintah mendorong percepatan perjanjian karena banyak laporan perlakuan tidak manusiawi terhadap WNI di penjara Malaysia, dengan data mencatat 6.622 WNI berada dalam sistem pemasyarakatan negara tersebut.
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra melakukan kunjungan kehormatan kepada Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim di Putrajaya, Senin (29/6/2026). Keduanya membahas kerja sama hukum kedua negara, termasuk percepatan perjanjian pemindahan narapidana Indonesia-Malaysia.
Salah satu pembahasan utama ialah penyelesaian draf transfer of prisoners yang saat ini telah dibahas pemerintah kedua negara. Dalam pembahasan tersebut, Indonesia menolak usulan Malaysia agar pemberian remisi, amnesti, atau abolisi terhadap narapidana yang telah dipulangkan harus mendapat persetujuan otoritas Malaysia.
"Tapi kita mengatakan, mestinya tidak, karena hal itu menjadi tanggung jawab penuh pemerintah Indonesia. Begitu juga sebaliknya kalau narapidana warga negara Malaysia yang dipulangkan ke Malaysia tentu pembinaan mereka adalah kewajiban dari Pemerintah Malaysia. Termasuk kewenangan untuk memberikan pengampunan, amnesti, atau memberikan abolisi. Hanya ada kewajiban untuk melaporkan secara resmi bahwa telah dilakukan remisi atau pengampunan. Kita akan menghormati sepenuhnya kewenangan mereka," kata Yusril, dikutip Kamis (2/7/2026).
1. Kedua negara sudah sepakat

Menurut Yusril, Anwar Ibrahim menyetujui pandangan tersebut. Setelah narapidana dipindahkan ke negara asal, seluruh proses pembinaan menjadi kewenangan penuh pemerintah masing-masing.
"Dengan petunjuk Perdana Menteri Anwar Ibrahim tersebut, masalah terkait rancangan peraturan transfer of prisoners sudah dapat disepakati pokok-pokoknya dan akan dibicarakan pada tingkat selanjutnya," kata Yusril.
2. Dorong percepatan perjanjian karena banyak perlakukan tak manusiawi

Yusril menegaskan, pemerintah mendorong percepatan perjanjian itu karena menerima banyak informasi mengenai perlakuan yang tidak manusiawi terhadap sejumlah warga negara Indonesia di penjara Malaysia. Pemulangan narapidana dinilai menjadi bagian dari perlindungan negara terhadap WNI di luar negeri.
"Karena ini merupakan tugas yang dibebankan kepada Kemenko Kumham Imipas, Kemenko sudah bertindak proaktif. Kita juga sudah mengembalikan banyak narapidana asing ke negaranya masing-masing dan tiba saatnya sekarang kita bicara mengenai pemulangan narapidana warga negara Indonesia yang berada di luar negeri," ujar Yusril.
3. Ada 6.622 WNI yang ada di sistem pemasyarakatan Malaysia

Data Kemenko Kumham Imipas mencatat hingga Juni 2026 terdapat 314 warga negara Malaysia yang tersangkut kasus hukum di Indonesia, terdiri atas 47 tahanan dan 267 narapidana.
Sementara data Pemerintah Malaysia menunjukkan terdapat 6.622 WNI dalam sistem pemasyarakatan Malaysia, terdiri atas 1.722 tahanan dan 4.900 narapidana, termasuk 62 orang yang masuk kategori kelompok rentan.


















