Yusril: Korupsi Terus Ada Bukan Kurang Aturan, tapi Etika Tak Jalan

- Yusril Ihza Mahendra menegaskan akar masalah korupsi di Indonesia bukan pada kurangnya aturan, melainkan karena etika peradaban bangsa belum dijalankan secara konsisten.
- Dalam disertasi doktoralnya, Yusril mengangkat pemikiran Mohammad Natsir yang menekankan pentingnya negara membangun etika peradaban berbasis nilai agama untuk menopang sistem hukum dan demokrasi.
- Meskipun berbagai instrumen hukum antikorupsi telah ada, Yusril menilai efektivitas demokrasi, konstitusi, dan HAM tetap bergantung pada penerapan etika peradaban yang kuat.
Jakaeta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menilai persoalan utama pemberantasan korupsi di Indonesia bukan soal kekurangan regulasi atau kelembagaan.
Kesimpulan itu dia sampaikan saat menjelaskan relevansi disertasinya tentang pemikiran politik Mohammad Natsir terhadap kondisi Indonesia saat ini.
"Pak Natsir mengatakan negara itu harus terlibat aktif, ya, membangun etika peradaban bangsa," kata dia, usai ujian doktor ilmu filsafat di Balai Sidang Universitas Indonesia, Depok, Kamis (2/7/2026).
1. Bawa pemikiran Natsir dalam disertasi doktoral bidang filsafat

Yusril baru saja menyelesaikan program doktor bidang filsafat dengan disertasi yang mengkaji relasi agama dan negara dalam pemikiran Mohammad Natsir. Menurut dia, salah satu gagasan penting Natsir adalah negara harus berperan aktif bangun etika peradaban dari nilai-nilai agama, bukan hanya mengandalkan sistem hukum dan demokrasi.
Dia mengatakan, Natsir sejak era 1950-an telah mengkritik praktik korupsi, termasuk kasus "lisensi Alibaba," serta mendorong pembentukan regulasi antikorupsi. Namun, upaya tersebut gagal karena rancangan Undang-Undang Antikorupsi ditolak DPR.
2. Sudah ada instrumen hukumnya

Yusril membandingkan situasi itu dengan kondisi saat ini, yaitu Indonesia sudah memiliki berbagai instrumen hukum untuk memberantas korupsi. Mulai dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga ratifikasi UN Convention Against Corruption. Dia juga membahas keterlibatan dirinya saat susun sejumlah regulasi tersebut.
"Sekarang, sudah ada undang-undang korupsi, saya lagi yang mengubahnya. Undang-Undang 31 1999 jadi Undang-undang 20 tahun 2001. Iya. Zaman saya juga saya membentuk undang-undang KPK. Saya juga yang mensahkan UN Convention Against Corruption di markas PBB di New York," kata dia.
3. Demokrasi, konstitusi, dan HAM efektif bila ditopang etika peradaban

Meski demikian, Yusril menilai keberadaan perangkat hukum belum cukup menjawab persoalan korupsi.
"Tapi Pak, kenapa korupsi ini masih terus terjadi? Kalau Natsir masih hidup saya tanya dia. Saya dapat horizon saya dengan dia apa? Pasti dia akan menjawab, yang kurang bukan aturan hukum, bukan lembaga-lembaganya, yang tidak ada etika peradaban itu tidak dijalankan di negara ini seperti yang saya bilang tahun 50," ujar dia.
Menurut pemikiran Natsir, kata dia, demokrasi, konstitusi, maupun hak asasi manusia hanya akan berjalan efektif apabila ditopang etika peradaban yang kuat.
"Ya. Apa artinya demokrasi, apa artinya konstitusi, apa artinya hak asasi manusia sebagai sebuah rumusan kalau tidak ditopang oleh etika peradaban yang kuat ya, semua itu tidak ada artinya," kata dia.



















