Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Begini Aturan dan Mekanisme jika Presiden atau Wapres Mundur
ilustrasi capres dan cawapres (IDN Times/Aditya Pratama)
  • Pasal 8 UUD 1945 mengatur pengisian jabatan Presiden atau Wakil Presiden yang kosong akibat mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat menjalankan kewajiban.

  • Jika Presiden berhenti, Wakil Presiden menggantikan hingga masa jabatan berakhir; jika Wakil Presiden kosong, MPR memilih pengganti dari dua calon usulan Presiden dalam 60 hari.

  • Jika Presiden dan Wakil Presiden berhenti bersamaan, tiga menteri menjalankan tugas sementara, sementara MPR memilih pasangan baru maksimal 30 hari; isu ini kembali mencuat terkait putusan MK mengenai Gibran.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pemilu 2024

Syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden dipersoalkan dalam perkara di Mahkamah Konstitusi.

6 Oktober 2026

MK menyatakan permohonan terkait syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. MK menyebut tidak menemukan bukti pendidikan luar negeri Gibran setara SMA, tetapi tidak mendiskualifikasinya karena proses pencalonan dan pemilu telah berakhir.

7 Oktober 2026

Beredar surat penggalangan dukungan di DPR untuk mengusulkan pemakzulan Gibran.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Aturan konstitusional penggantian Presiden atau Wakil Presiden yang berhenti dari jabatan kembali menjadi perhatian setelah putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
  • Who?
    Gibran Rakabuming Raka, Mahkamah Konstitusi, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Presiden, Wakil Presiden, serta Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan terlibat dalam ketentuan tersebut.
  • Where?
    Pembahasan berlangsung dalam konteks pemerintahan Indonesia dan DPR. Mekanisme pengisian jabatan Presiden atau Wakil Presiden diatur dalam UUD 1945 serta UU Nomor 7 Tahun 2017.
  • When?
    Putusan MK dibacakan pada 6 Oktober 2026. Surat penggalangan dukungan usulan pemakzulan Gibran yang beredar di DPR bertanggal 7 Oktober 2026.
  • Why?
    Perhatian muncul karena MK tidak menemukan bukti ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri mengenai kesetaraan pendidikan Gibran, tetapi tidak mendiskualifikasinya karena pencalonan dan pemilu telah berakhir.
  • How?
    Jika Presiden berhenti, Wakil Presiden menggantikan hingga akhir masa jabatan. Jika Wakil Presiden kosong, MPR memilih pengganti dalam 60 hari. Jika keduanya kosong, tiga menteri menjalankan tugas sementara dan MPR memilih pasangan baru.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Kalau Presiden berhenti, Wakil Presiden akan menggantikannya sampai waktunya habis. Kalau Wakil Presiden berhenti, MPR memilih pengganti dalam 60 hari. Kalau keduanya berhenti, tiga menteri bekerja sementara. Sekarang orang membahas Gibran setelah MK tidak menerima gugatan tentang sekolahnya. Ada surat usul pemakzulan, tetapi Gibran tetap bekerja sebagai Wakil Presiden.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Di tengah perhatian publik terhadap posisi Wakil Presiden, kerangka hukum yang telah ditetapkan memberi kejelasan mengenai kesinambungan pemerintahan. UUD 1945 menetapkan pengganti, pelaksana tugas sementara, serta batas waktu sidang MPR untuk berbagai keadaan kekosongan jabatan. Prosedur yang terukur ini menempatkan penanganan perubahan jabatan dalam jalur konstitusional.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times – Pengunduran diri Presiden atau Wakil Presiden dari jabatannya bukan sekadar keputusan politik, tetapi memiliki konsekuensi konstitusional terhadap keberlangsungan pemerintahan.

Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah mengatur kondisi ketika Presiden atau Wakil Presiden berhenti di tengah masa jabatan, termasuk siapa yang menggantikan dan bagaimana proses pengisian jabatan yang kosong.

Berikut aturan dan mekanisme Presiden atau Wakil Presiden jika berhenti dari jabatannya!

1. Mekanisme penggantian Presiden dan Wakil Presiden

Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)

Pasal yang mengatur penggatian Presiden dan Wakil Presiden tertulis di Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 8. Pasal ini mengatur beberapa kondisi, mulai dari kosongnya posisi Presiden, kosongnya Wakil Presiden, jika kosong keduanya, dan bagaimana penggantianya.

Berikut bunyi lengkap Pasal 8 UUD 1945:

(1) Jika Presiden mangkat (meninggal dunia), berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.

(2) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.

(3) Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.

2. Mekanisme jika Presiden dan Wakil Presiden sama-sama mundur

ilustrasi Presiden dan Wakil Presiden (IDN Times/Aditya Pratama)

Pasal 8 ayat (1) UUD 1945 menjelaskan jika jabatan Presiden kosong dengan alasan yang sudah tertulis, maka Wakil Presiden menggantikan dan menjalankan jabatan Presiden hingga masa jabatan berakhir.

Jadi, tidak dilakukan pemilihan Presiden baru secara langsung untuk menggantikannya. Posisi tersebut diisi oleh Wakil Presiden yang sedang menjabat.

Apabila yang kosong justru jabatan Wakil Presiden, MPR harus menyelenggarakan sidang paling lambat 60 hari untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden.

Sedangkan apabila Presiden dan Wakil Presiden sama-sama berhenti, keduanya tidak langsung digantikan oleh pejabat tertentu secara permanen. Tiga menteri, yakni Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan, menjalankan tugas kepresidenan secara bersama-sama untuk sementara. Kemudian dalam waktu paling lambat 30 hari, MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.

3. Undany-undang yang mengatur penggantian Presiden atau Wakil Presiden sebelum dilantik

ilustrasi rancangan undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain itu, ada juga UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur mengenai penggantian Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden sebelum pelantikan.

Pasal 427 mengatur jika Calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, Calon Presiden terpilih dilantik sebagai Presiden. Sebaliknya, jika Calon Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, Calon Wakil Presiden terpilih dilantik sebagai Presiden.

Jika keduanya berhalangan tetap sebelum dilantik, MPR memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon yang diusulkan partai politik atau gabungan partai politik, dengan perolehan suara terbanyak pertama dan kedua.

4. Polemik ijazah Gibran dan desakan mundur setelah putusan MK

Ilustrasi Demo. (IDN Times/Anjani Asra)

Pembahasan mengenai mekanisme Presiden atau Wakil Presiden berhenti kembali menjadi perhatian publik, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

Dalam putusan yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan terkait syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima. Salah satu alasannya, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Dalam pemeriksaannya, MK juga menyatakan tidak menemukan bukti berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menunjukkan pendidikan Gibran setara SMA atau sederajat. Namun, MK tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden karena proses pencalonan dan pemilu telah berakhir dan Gibran sudah dilantik.

Setelah putusan tersebut, muncul perdebatan mengenai tindak lanjut posisi Gibran. Di DPR, bahkan beredar surat penggalangan dukungan untuk mengusulkan pemakzulan Gibran yang bertanggal 7 Oktober 2026.

Gibran sendiri menyatakan menghormati putusan MK dan tetap fokus menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden. Ia juga menegaskan dirinya lulus SMA dan menyebut tidak mungkin dapat melanjutkan pendidikan hingga S1 di Singapura, jika tidak menyelesaikan pendidikan menengah atas.

Curated For You

Editorial Team

Related Article