Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)
Pasal yang mengatur penggatian Presiden dan Wakil Presiden tertulis di Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 8. Pasal ini mengatur beberapa kondisi, mulai dari kosongnya posisi Presiden, kosongnya Wakil Presiden, jika kosong keduanya, dan bagaimana penggantianya.
Berikut bunyi lengkap Pasal 8 UUD 1945:
(1) Jika Presiden mangkat (meninggal dunia), berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.
(2) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.
(3) Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.