Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pemerintah Buat Skema Baru: Tak Ingin Korban Narkoba Dipenjara

2 min read
Pemerintah Buat Skema Baru: Tak Ingin Korban Narkoba Dipenjara
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (23/9/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)
  • Yusril mendorong revisi aturan agar korban penyalahgunaan narkotika menjalani rehabilitasi, bukan pidana.

  • Pemerintah ingin membedakan korban, pengedar, serta orang yang mengedarkan sekaligus menggunakan narkotika.

  • Badan khusus rehabilitasi dipertimbangkan, tetapi bentuk kelembagaan dan anggarannya masih dibahas.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, mendorong perubahan Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika agar korban penyalahgunaan narkotika tidak lagi dipidana, tetapi menjalani rehabilitasi.

Kebijakan ini menjadi salah satu langkah pemerintah untuk mengurangi kepadatan lapas dan rumah tahanan.

"Jadi intinya, arahan dari Pak Presiden itu, mereka yang menjadi korban itu supaya tidak dipidana, tapi direhabilitasi," kata Yusril usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri di Jakarta, Jumat (9/10/2026) yang membahas pembenahan pemasyarakatan dan tindak lanjut temuan Ombudsman RI.

  1. 1. Korban penyalahgunaan narkotika dipisahkan dari pengedar

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra saat konferensi pers di Jakar
    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (23/9/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)

    Yusril mengatakan, perubahan regulasi diperlukan untuk membedakan korban penyalahgunaan narkotika dengan pengedar. Termasuk mereka yang mengedarkan sekaligus menggunakan narkotika.

    Menurut Yusirl, pemerintah ingin klasifikasi tersebut diatur secara tegas dalam revisi undang-undang.

    "Mengapa ini sangat penting? Karena akan secara tegas membedakan antara mereka yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika dan mereka yang mengedarkan narkotika atau ada yang mengedarkan tapi sekaligus juga dia adalah pemakai narkotika itu sendiri," kata dia.

  2. 2. Pemerintah siapkan perubahan undang-undang

    Ilustrasi hukum
    Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

    Menurut Yusril, pemerintah sedang menyusun daftar inventarisasi masalah untuk rancangan perubahan UU Narkotika dan Psikotropika yang diinisiasi DPR.

    Revisi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum penanganan korban melalui rehabilitasi.

    "Dan hari ini kita mengambil satu langkah sistematik. Kesimpulan kita adalah bahwa kita harus segera mempercepat amandemen atau perubahan terhadap Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika yang ada sekarang ini," ujar dia.

  3. 3. Badan khusus rehabilitasi masih berupa opsi

    ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)
    ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

    Pemerintah juga mempertimbangkan pembentukan badan khusus yang menangani rehabilitasi dengan kemungkinan berada di bawah BNN. Namun, bentuk kelembagaan dan penganggarannya masih perlu dibahas lebih lanjut.

    "Nanti mungkin dengan perubahan undang-undang ini akan ada satu badan baru yang menangani khusus menangani rehabilitasi narkotika," kata Yusril.

Share Article
Editorial Team

Dari Kebun Nilam ke Pasar Dunia

Related Articles

See More