Jakarta, IDN Times – Masing-masing tim kampanye nasional dari kedua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden telah melaporkan dana awal kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Diikuti dengan laporan dana awal kampanye di tingkat pusat oleh 16 partai politik.
Guna memastikan sistem transparasi pada dana kampanye, Komisioner KPU, Pramono Ubhaid Tanthowi menyampaikan perlunya kepatuhan dari peserta pemilu untuk mencatat semua masukan dana kampanye dengan benar.
“Ini sebenarnya yang sering terjadi, karena kepatuhan peserta pemilu untuk memasukkan semua sumbangan dengan baik (yang perlu diperhatikan),” ujarnya di Gedung KPU, Jakarta, Senin (24/9).