Jombang, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur kembali menggelar sidang praperadilan penetapan tersangka MSA, anak kiai pengasuh salah sstu pondok pesantren di Jombang. MSA ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual. Sidang kedua tersebut dengan agenda jawaban dari pihak termohon yang dimulai sekitar pukul 09.00 Wib pada Jumat (21/1/2022), dipimpin oleh Hakim tunggal Dodik Setyo Wijayanto.
Berdasarkan pantauan IDN Times, masing-masing pihak termohon membacakan jawaban dihadapan majelis hakim. Adapun dalam perkara tersebut, ada empat termohon yang diajukan oleh pemohon. Yakni Polres Jombang, Kejaksaan Negeri Jombang, Polda Jawa Timur, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.