Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuktikan bahwa institusi peradilan belum bersih dari praktik uang suap. Pada Senin sore (12/03) sekitar pukul 16:30 WIB, penyidik lembaga antirasuah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua orang. Satu di antaranya merupakan Panitera Pengganti.
Bagaimana kronologi peristiwa penangkapan panitera pengganti berinisial "T" tersebut?