Begini Modus 5 Perusahaan Smelter Menambang Ilegal di Kasus Timah

Jakarta, IDN Times - Dalam sidang dugaan korupsi tata niaga wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah (TINS), terungkap modus lima perusahaan melakukan penambangan ilegal. Hal itu tertuang dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.
Lima perusahaan tersebut adalah PT Refined Bangka Tin beserta perusahaan afiliasinya, CV Venus Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya, PT Sariwiguna Binasentosa beserta perusahaan afiliasinya, PT Stanindo Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya, dan PT Tinindo Internusa beserta perusahaan afiliasi.
Jaksa mengatakan, terdakwa Suranto Wibowo saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Bangka Belitung menyetujui Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) untuk periode 2015-2019. Namun, hal itu disalahgunakan perusahaan-perusahaan tersebut.
"Yang dengan RKAB tersebut seharusnya digunakan sebagai dasar untuk melakukan penambangan di wilayah IUP masing-masing perusahaan smelter dan afiliasinya, akan tetapi RKAB tersebut juga digunakan sebagai legalisasi untuk pengambilan dan mengelola bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).