Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, enggan mengomentari banyak terkait putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada dirinya.
Diketahui, Hasyim terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu terkait kasus pertemuan dan perjalanannya bersama Ketua Umum Partai Republik Satu, Mischa Hasnaeni Moein alias 'Wanita Emas' ke Yogyakarta.
