Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tersangka kasus pencabulan anak kandung saat diamankan polisi. Dok Istimewa

Bojonegoro, IDN Times - Seorang ayah berinisial SW (37) di Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro tega memperkosa anaknya sendiri yang masih di bawah umur, berinisial NA (17). Pemerkosaan itu dilakukan pelaku hingga 9 kali, sampai kemudian NA hamil dan melahirkan bayi prematur.

1. Tersangka melakukan persetubuhan sebanyak 9 kali

Ilustrasi Perlindungan Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia saat dikonfirmasi mengatakan, korban disetubuhi ayah kandungnya sebanyak 9 kali. Perbuatan bejat itu dilakukan di rumah pelaku di Kecamatan Sekar, Bojonegoro pada Bulan Januari 2020, lalu.

"Pelaku melakukan perbuatannya di rumahnya sekitar pukul 01.00 WIB, korban juga telah hamil dan melahirkan anak dan dari hasil pemeriksaan jika perbuatan ini tidak hanya dilakukan sekali tapi sebanyak 9 kali," kata Pandia, Rabu (25/8/2021).

2. Kasus ini terbongkar setelah warga melapor ke polisi

Editorial Team

Tonton lebih seru di